KOTABUMI – Terkait dugaan korupsi di Kantor Inspektorat Kabuaten Lampung Utara(Lampura). Inspektur Lampura H.M. Erwinsyah menjelaskan, jika kegiatan yang dilaksanakan dengan anggaran 2021-2022 tersebut dilaksanakan atas rekomendasi BPK kepada Inspektorat dan Dinas PUPR Lampung Utara(Lampura).
Pekerjaan itu. untuk melakukan uji laboratrium atas 94 paket proyek tahun 2018 sebelumnya tidak dibayarkan.
Anggaran Rp 1,2 Miliar tersebut adalah biaya untuk tenaga ahli dari Universitas Bandar lampung (UBL) yang terbagi dalam tiga kontrak dari 2021 sampai 2022 dengan rincian 50 paket ditahun 2021, 35 paket tahun 2022, dan 9 paket 2022.
”Rp 1,2 Miliar tersebut bukan temuan BPK, dari hasil uji laboratorium tersebut inspektorat dapat memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2,4 Miliar,”ujar Erwin.
Atas kasus dugaan korupsi tersebut, lanjut Erwin, pihaknya menyerahkan perkara itu kepada pihak Kejaksaan Lampung Utara yang sedang melakukan penyidikan.
Menurut Erwin, pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut atas rekomendasi LHP BPK, karena BPK telah melakukan pengujian 10 sampel menemukan adanya kerugian negara atas Paket Proyek tahun 2018.
“Kami selaku APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah) diminta untuk melakukan pemeriksaan uji lab 94 paket tersebut, dan berhasil memulihkan keuangan negara Rp 2,4 Miliar. Namun, jika nantinya hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kotabumi ditemukan adanya indikasi dugaan Korupsi dalam pelaksaan kegiatan tersebut, ya itu bagian resiko pekerjaan. Kami, selaku pihak inspektorat siap menerima konsekwensinya,”paparnya.
Menurutnya, Kejaksaan Lampura dianggap memberikan edukasi terhadap inspektorat selaku APIP mitra APH(Aparat Penegak Hukum), agar ke depan dalam melaksanakan setiap kegiatan harus lebih hati- hati dan teliti.
“ Kita tunggu saja hasilnya dari Kejaksaan,” pungkas Erwinsyah.(rid)