KOTABUMI-Tak lama lagi, Para Pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP ke-13.
Pembagian TPP ke 13 itu akan dilakukan pada Minggu kedua bulan Agustus 2023 mendatang.
Total TPP yang akan diterima hanya sebesar 50 persen.”Saat ini pencairannya sedang diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset,”tutur Wakil Bupati(Wabup) Lampura Hi. Ardian Saputra, Senin(31/7).
Belum tersalurkannya proses pencairain TPP ke 13 itu, lanjut Ardian dikarenakan pihaknya harus memprioritaskan pembayaran gaji rutin para ASN.
Setelah prosesnya selesai barulah penyaluran TPP dapat dilakukan.”Selain itu, kemampuan anggaran daerah juga harus diperhitungkan,”ucapnya.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset(BPKA) Lampura Hi.Mikael Saragih menjelaskan, saat ini mereka tengah fokus menyalurkan gaji rutin para ASN.
Penyaluran TPP ke-13 baru dapat dilakukan setelah proses itu rampung.”Mungkin, pekan depan, TPP ke-13 sudah dapat disalurkan,”jelasnya saat diwawancarai Awak Media.
Selain para pejabat tambah Saragih, para tenaga pendidik penerima tunjangan Sertifikasi juga akan mendapatkan TPP tersebut. TPP yang akan didapat oleh para ASN itu hanya sebesar 50 persen.”Sesuai aturan yang ada, TPP yang disalurkan hanya lima puluh persen,”pungkasnya.(ria)