Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Agu 2023 16:23 WIB ·

Warga Talang Ogan Minta Pembuatan Arang Diberhentikan


 Warga Talang Ogan Minta Pembuatan Arang Diberhentikan Perbesar

KOTABUMI-Abu dan asap pembuatan arang yang dilakukan oleh beberapa Tempat Pengolahan Kayu(Sumil) di wilayah Talang Ogan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi sangat meresahkan warga.

Bahkan banyak warga di RT1 LK VII itu yang terkena penyakit sesak nafas dan batuk-batuk semenjak dilakukannya pembakaran arang di wilayaj tersebut.”Sudah mau enam tahun ini pembakaran arang itu dilakukan. Anak saya pun sudah menjadi korban dan cacat seumur hidup, karena menginjak tumpukan bekas pembakaran arang di samping rumah,”keluh Ismail warga setempat yang rumahnya berdekatan dengan pembakaran arang, Jumat(4/8).

Bau busuk yang sangat menyengat lanjut Ismail, akan tercium sangat tajam ketika hujan lebat terjadi.
Sebelumnya Masyarakat bersama para pengusaha arang sudah membuat kesepakatan bersama pada Januari 2023 lalu.
Yang isinya, pihak pengusaha arang sepakat hanya akan melakukan pembakaran arang hingga Bulan Mei 2023 lalu dan warga menyetujui itu.
Namun nyatanya hingga saat ini proses pembakaran arang itu masih dilakukan.”Kami nggak mempermasalahkan kalau soal keberadaan Sumil. Yang kami permasalahkan ini pembakaran arang yang asapnya sangat menggangu pernafasan warga dan debunya bisa mengganggu kesehatan warga setempat,”ucapnya.

Ditambah Dodi yang juga warga setempat, pihaknya berharap agar Intansi terkait bisa turun ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi Masyarakat yang ada di wilayah setempat.
Mengingat pembakaran arang yang dilakukan sangat meresahkan warga.”Keinginan kita tutup proses pembuatan arangnya, bukan sumilnya. Kalau sumil nya tidak menggangu kami.
Kami juga sudah kembali mendatangi Kelurahan karena pihak Sumil telah melanggar surat perjanjian yang sudah di tandatangani dan di sepakati bersama,”harapnya.

Terpisah Pelaksana tugas (Plt) Lurah Kota Alam Heri menyatakan, pihaknya membenarkan bahwa Warga RT1 LKVII kembali mendatangi kantor Kelurahan Kota Alam.
Mereka memprotes pihak pengusaha arang yang telah melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama.”Kami akan melakukan emediasi kembali karena mereka semua adalah warga kami. Dan medisiasi akan kita lakukan dalam waktu dekat,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline