Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 2 Okt 2023 15:50 WIB ·

Satpol-PP Lampura Sebar SE, Ini Isinya


 Satpol-PP Lampura  Sebar SE, Ini Isinya Perbesar

KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) menyebarkan Surat Edaran(SE) Nomor:300/1054/08-LU/2023 tenang Himbauan Penempatan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul maupun Atribut lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.”SE untuk aturan pemasangan Baliho, Spanduk, Bendera serta lainnya sudah kita sebar mulai hari ini(Senin 2/10, Red,”jelas Kasat Pol-PP Lampura Khairul Anwar, Senin(2/10).

Dikatakan Khairul, dalam SE tersebut, berisikan yakni Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum Pasal 7 dan Pasal 12, maka dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lampung Utara, disampaikan hal-hal sebagai berikut.”Setiap orang dilarang memasang spanduk, baliho, kain bendera, atau bendera bergambar dan sejenisnya di sekitar jalan negara.
Kemudian jalan provinsi maupun jalan kabupaten yang dapat mengganggu pengguna jalan dan merusak keindahan lingkungan,”ucapnya.

Kemudian tambah Khairul, setiap orang juga dilarang melakukan kegiatan mencoret, menulis, melukis, memasang dan dan sejenisnya di pohon, bangku taman, tembok dan fasilitas umum lainnya.
Setiap Pemasangan spanduk, baliho, kain bendera, atau bendera bergambar dan sejenisnya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya setiap orang yang memasang spanduk, baliho, kain bendera, atau bendera bergambar dan sejenisnya wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.
Dan Penetapan dan pemasangan atribut kampanye dalam rangka pemilihan umum dilakukan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum.”Setiap orang atau badan yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi ini tidak main-main, harus dipatuhi dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline