Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Okt 2023 05:23 WIB ·

Soal dugaan Korupsi Dana Bimtek Pratugas Kades, Kepala PMDT “Ngaku” Dikriminalisasi dan Diperas Oknum Polri


 Soal dugaan Korupsi Dana Bimtek Pratugas Kades, Kepala PMDT “Ngaku” Dikriminalisasi dan Diperas Oknum Polri Perbesar

KOTABUMI – Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara(Lampura) Abdurrahman didampingi Kabidnya Ismirham Adi Saputra buka suara terkait dugaan kasus korupsi yang dialaminya.

Di pintu masuk kantor PMDT Lampura, Abdurahman menggelar konfrensi pers dengan belasan awak media terkait permasalahan yang menjeratnya sejak tahun 2022 lalu.
Dalam konferensi persnya, Minggu (22/10), Abdurahman mengaku dirinya bersama ketiga tersangka lainnya telah dikriminalisasi. Sebab, faktanya tidak sesuai dengan BAP yang telah dibuat oleh penyidik.
“Karena itu, kita melalui pengacara sudah mengajukan pencabutan BAP ke Polda Lampung. Tapi sampai kini belum ada kejelasan(respon, Red),”kata Abdurahman.
Indikasi kriminalisasi lain diantaranya dari proses penangkapan, pembuatan berita acara pemerksaan/BAP, barang bukti uang.
“Saya sudah cukup lelah menyimpan semuanya karena sudah lebih dari 1,5 tahun. Hari ini saya menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, dalam proses BAP dia hendak menjelaskan yang sebenarnya, tapi tidak boleh. “Kata mereka(oknum polisi, Red) tidak boleh melebar -melebat,” terangnya.
Sementara untuk barang bukti uang, lanjut Abdurrahman, merupakan uang pribadinya. Total uangnya hanya Rp25 juta. Uang itu diantar adik iparnya saat proses pemeriksaan berlangsung. Adapun uang yang disebut diterimanya dari pengelola kegiatan bimtek pratugas kades terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan merupakan operasionalnya untuk mendampingi kegiatan itu.
“Jadi, uang yang jadi barang bukti itu uang pribadi saya. Bukan uang hasil operasi tangkap tangan,” kata dia.
Uang yang diterima dari pengelola itu pun telah diberikan pada pimpinan agar dapat hadir di acara tersebut. Rinciannya, Rp 10 juta diberikannya pada Sekda, dan Rp 5 juta diberikan ke Asisten I. Sisanya, digunakannya untuk pendampingan.
“Saya tegaskan jika tidak ada anggaran pendampingan dalam kegiatan bimtek pratugas kades tersebut,”kata Abdurahman.
Selain itu, Abdurahman juga mengaku menjadi korban pemerasan dari oknum polisi di Polres Lampura. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Uang itu diberikan melalui pimpinannya dengan iming -iming menghentikan pekara. Akibatnya, kini ia tak lagi punya harta yang berharga. Bahkan, kini, anaknya terancam putus sekolah.
“Saya sudah enggak punya apa-apa lagi sekarang,” tuturnya.
Abdurahman menyampaikan, permohonan maafnya pada Bupati dan Wakil Bupati karena telah memberanikan diri menceritakan ke publik tanpa terlebih dulu memberitahukannya pada mereka. Langkah ini terpaksa dilakukannya agar publik tahu yang sebenarnya terjadi dalam persoalan yang melilitnya dan ketiga tersangka lainnya.
“Kami mohon pak presiden, pak Kapolri, dan pak Menko Polhukam, serta Komisi III DPR RI untuk memberikan keadilan pada kami. Dunia-akhirat kami enggak ikhlas kalau dizalimi seperti ini,” tegas dia.
Diketahui, kasus bermula saat Polres Lampura mengamankan Kabid Pemdes pada Dinas PMDT Ismirham Adi Saputra bersama dan Kasinya Ngadiman, dan rekanan pengelola bimtek bernama Nanang Furkon pada 27 April 2022.
Kedua pejabat PMD itu disebut menerima sejumlah uang dari rekanan untuk kegiatan Bimt‎ek pratugas kadrs tahun 2022.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan dalam kegiatan itu masing-masing kades merogoh kocek sebesar Rp7,5 juta dan diikuti 202 peserta. Kegiatan sendiri dilakukan di Bandarlampung pada 26 – 27 Maret 2022, dan Bandung pada 28 – 31 Maret 2022.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya sejumlah dokumen kegiatan dari lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID), laporan transaksi keuangan BPPID, dan sejumlah ponsel. Kemudian, satu bundel‎ laporan pertanggungjawaban, satu lembar kuitansi setoran peserta, dan uang tunai sebesar Rp36,95 juta.
Setelah lama mandek, kasus ini diambil alih Polda Lampung dan alhasil, pada Juli 2023, Abdurahman ditetapkan tersangka. Dengan begiru, total tersangka menjadi empat orang.

Kejaksaan.(red)Lalu, 15 Oktober 2023, Polda Lampung menyatakan bahwa kasus ini telah siap untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.(red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline