Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 25 Okt 2023 13:41 WIB ·

Kekerasan Terhadap Ketua SMSI Way Kanan, PJS Lampung: Usut Tuntas!


 Kekerasan Terhadap Ketua SMSI Way Kanan, PJS Lampung: Usut Tuntas! Perbesar

Bandarlampung – Berkaitan dengan aksi kekerasan sekelompok orang terhadap Ketua SMSI Kabupaten Way Kanan, pada Selasa kemarin (24/10/23). DPD PJS Lampung turut angkat bicara.

Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber Provinsi Lampung, Taufik Wijaya menyampaikan, pihaknya turut mengecam terjadinya peristiwa kekerasan tersebut. Terlebih dikabarkan pemicu dari tindakan para oknum itu, hanya didasari soal pemberitaan.

Maka ia berucap, PJS Lampung mendorong pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan, terhadap Yoni Aliestiadi tersebut.

“Kami menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap Ketua SMSI Kabupaten Way Kanan. Apa lagi masalahnya hanya karena pemberitaan, PJS dalam hal ini mengecam keras apa yang telah dilakukan terhadap Yoni Aliestiadi,” imbuh Taufik.

Taufik melanjutkan, permasalahan pemberitaan yang berujung kekerasan di Lampung bukan kali pertama terjadi. Hal ini tentunya membuat prihatin banyak pihak.

Ia meminta agar pihak Kepolisian dapat menindak secara tegas para pelaku kekerasan tersebut, agar tak terulang kembali peristiwa serupa.

“PJS Lampung mendorong adanya tindakan tegas dari pihak Kepolisian terhadap para pelaku. Ini berkaitan dengan kebebasan Pers, dan di Lampung bukan baru ini saja terjadi tindak kekerasan yang diawali dari pemberitaan. Harus ada efek jera agar tak kembali terulang, masalah ini harus diusut tuntas,” ucapnya.

Taufik pun mengimbau kepada semua pihak, agar dapat menyelesaikan permasalahan terkait pemberitaan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Pers.

Dan tak menggunakan tindakan yang melanggar hukum untuk menuntaskan persoalan sebuah pemberitaan, sebab nantinya hanya akan menimbulkan permasalahan baru.

“Seluruh pihak harus paham langkah-langkah dalam menyelesaikan urusan pemberitaan, ada mekanismenya, ada Hak Jawab, ada Hak Koreksi. Jangan lagi ada tindakan kekerasan untuk menuntaskan masalah itu, Pers punya Undang-undang sendiri, dan cara sendiri untuk menyelesaikannya,” pungkasnya.

Sementara diketahui, pada peristiwa kekerasan ini, Ketua SMSI Way Kanan Yoni Aliestiadi, dituding oleh para pelaku telah menerbitkan sebuah pemberitaan terkait dugaan pungli muatan batu bara, di Jalur Lintas Tengah.

Dimana isi pemberitaan itu dianggap tak sesuai oleh para Pelaku, dan rencananya bakal dilakukan pertemuan guna dilakukan klarifikasi oleh pihak yang merasa dirugikan.

Namun, pertemuan kekeluargaan yang dijadwalkan tersebut urung terjadi. Dan berakhir pada tindak kekerasan terhadap Yoni, yang mengakibatkan bagian kepala Ketua SMSI Way Kanan itu mengalami luka-luka.

Peristiwa itu pun telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban, dan saat ini dugaan penganiayaan itu sedang ditangani oleh Polres Way Kanan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline