KOTABUMI-Kepala Badan Perencanaan Pembanguan Daerah(Bappeda) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Andi Wijaya membahas Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Kegiatan Orientasi tersebut diikuti 61 orang peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah, Instansi Vertikal yaitu Badan Pertanahan Lampung Utara, BPS Lampung Utara dan internal Bappeda.”Seiring berakhirnya periode Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025, maka selanjutnya harus dilaksanakan penyusunan RPJPD Kabupaten Lampung Utara untuk tahun 2025-2045.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD.
Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD,”jelas Andi Wijaya, Rabu(25/10).
Untuk tahapan penyusunan RPJPD Kabupaten Lampura lanjut Andi, dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu mulai dari tahapan persiapan, penyusunan rancangan awal, rancangan, musrenbang, rancangan akhir dan perda RPJPD. Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, mulai menyusun RPJPD tahapan rancangan awal.
Pada tahapan ini diperlukan beberapa persiapan seperti penyusunan SK tim, orientasi, penyusunan agenda kerja dan penyiapan data dan informasi. “Orientasi yang dilaksanakan pada Selasa 24 Oktober 2023 bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan RPJPD ini. Kegiatan orientasi ini adalah tahapan awal, selanjutnya dalam tahapan penyusunan rancangan awal akan dilakukan Focus Group Disscusion (FGD) dan Konsultasi Publik,”paparnya.
Hal tersebut tambah Andi, sangat penting, mengingat RPJPD merupakan dokumen yang memuat visi dan misi Kabupaten Lampung Utara dan digunakan selama 20 tahun ke depan.
Dokumen RPJPD ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara, selama 4 periode pelaksanaan RPJMD.
Selain itu, dalam penyusunan dokumen perencanaan ke depan, perlu memperhatikan
aspek keterukuran, konsistensi, keberlanjutan target indikator capaian melalui cascading sasaran dan indikator terhadap perencanaan dan penganggaran pembangunan yang bersifat signifikan pada masing-masing bidang pembangunan.
Baik dalam periode jangka panjang maupun dalam periode jangka menengah dan pendek.”Kami harapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk dapat menganalisa serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045 sesuai urusan dan kewenangan masing-masing,”pungkasnya.(ria)