Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 12 Nov 2023 16:31 WIB ·

Target Kinerja Jadi Acuan P3K, Disdik Jelaskan Sanksi Hingga Pemberhentian


 Target Kinerja Jadi Acuan P3K, Disdik Jelaskan Sanksi Hingga Pemberhentian Perbesar

KOTABUMI-Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor:49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K), para P3K dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melakukan penandatangan Target Kinerja.

Target kinerja ini menjadi acuan bagi P3K, karena jika target itu tidak tercapai maka P3K itu dapat diberhentikan sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur.”Target Kinerja ini wajib dipenuhi oleh seluruh P3K. Untuk itu kita adakan sosialisasi ini agar mereka bisa lebih paham apa saja tugas pokok dan fungsinya sebagai P3K,”ucap Kepala Dinas Pendidikan Lampura H. Sukatno.

Dalam Manajemen yang mengatur P3K itu lanjut Sukatno, ada beberapa hal dalam target yang harus dipenuhi.
Karena jika target kinerja para P3K tak terpenuhi, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Sanski hingga Pemberhentian.
Jika P3K itu diberhentikan dengan tidak hormat, maka tidak ada peluang lagi bagi yang bersangkutan untuk bisa menjadi Pegawai.
Baik menjadi P3K kembali, ataupun menjadi seorang PNS.”Jadi ini tidak main-main, karena dalam aturan itu sanksi terberat nya Pemberhentian.
Pemberhentian ada dua satu diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri, dua diberhentikan secara tidak hormat karena target kinerja tidak tercapai,”paparnya.

Ditambahkan Kabid Ketenagaan Disdik Lampura Diana Wati, pihaknya memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai target kinerja bagi Para P3K.
Sebab dalam target kinerja sendiri diisi dengan tugas mereka sehari-hari di sekolah.
Mulai dari penyusunan perencanaan pembelajaran hingga melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar(KBM) di sekolah.
Kemudian melaksanakan pengembangan diri, dan melaksanakan kompetensi diri. Seluruh kegiatan tersebut memiliki indikator penilaian yang wajib dipenuhi tiap tahunnya. Jika semua target terpenuhi maka yang bersangkutan dapat diperpanjang perjanjian kerjanya.”Saat ini jumlah P3K mencapai 1.122 orang.
Dengan rincian Pengangkatan mereka dilakukan pada tahun 2019 dan 2021. Untuk angkatan tahun 2019, jumlah P3K mencapai 231 orang, sedangkan tahun 2021, jumlah P3K-nya mencapai 891 orang,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline