Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 29 Nov 2023 11:44 WIB ·

Langgar Deklarasi Netralitas, Siap-Siap ASN Bisa Dipecat


 Langgar Deklarasi Netralitas, Siap-Siap ASN Bisa Dipecat Perbesar

KOTABUMI-Seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melakukan Deklarasi Ikrar Netralitas Pegawai Negeri Sipil Negara pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.”Hanya ada satu kata yakni seluruh ASN Netral dalam Pileg, Pilpres maupun Pilkada. Tidak berpihak kepada siapapun calon. Jika ditemukan ada ASN yang tidak Netral maka siap-siap sanksi terberat yang akan di dapat adalah Pemecatan,”tegas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H. Lekok, Rabu(29/11).

Selanjutnya untuk penggunaan Media Sosial, harus dilakukan dengan bijak, tidak sembrono. Termasuk Like Inthes Like di dalam Media Sosial.
Ada sanksi tegas yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) 94/2020 dan Surat Edaran bersama yang sudah ditandatangani Mendagri, Kemenpan RB, KPU dan Bawaslu.
Dalam sanksi itu jelas mulai dari Pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan hingga sanksi ringan lainnya.”Memberikan dukungan saja mereka tidak boleh, apalagi turun secara langsung ikut di dalamnya,”kata dia.

Ditempat yang sama Koordinator Divisi Pencegahan, Farmas dan Humas Bawaslu Mad Akhir pihaknya menyambut baik dengan adanya Deklarasi Netralitas ASN ini.
Pihaknya berharap Deklarasi Netralitas ini tidak hanya penyampaian saja, namun bisa dilakukan dengan baik. Untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada.”Selaku Bawaslu kami punya tugas untuk melakukan pengawasan termasuk kepada ASN.
Kita akan mengerahkan jajaran kita untuk memastikan seluruh ASN di Lampura ini bisa bersikap Netral.
Baik terhadap golongan tertentu maupun Politik tertentu.
Kita juga siap menindaklanjuti semua laporan dan temuan yang terjadi di Kabupaten Lampura,”pungkasnya.

Diketahui Ikrar Netralitas Pegawai ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 itu yakni 1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam
akan fungsi pelay publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan
Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
2. Menghindari konflik, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran
serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.(ria)

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline