Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 3 Des 2023 14:15 WIB ·

UMK Lampura Naik Rp 60,407.03


 UMK Lampura Naik Rp 60,407.03 Perbesar

KOTABUMI-Berdasarkan hasil sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang telah dilaksanakan tanggal 24 November 2023 yang juga dihadiri unsur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja memutuskan bahwa

untuk Upah Minimum Kabupaten(UMK) Lampung Utara tahun 2024 mengikuti Upah Minimum Provinsi(UMP) Lampung yakni naik Rp 60.407.03.”Untuk hasil sidang sudah kita laporkan kepada Bupati melalui Sekkab. Kemudian kita sampaikan ke Gubernur Lampung. Untuk surat Edaran kita masih menunggu surat dari Pak Gubernur terlebih dahulu. Kita Kabupaten Lampura UMK nya mengikuti UMP,”jelas Kepala Dinas UKM dan Naker Lampura Tien Rostina Pra.

Depekab Lampura lanjut Tien, dalam penghitungan Upah Minimum tahun 2024 berpedoman ada Formula Peraturan Pemerintah(PP) Nomor:51/2023 tentang Pengupahan dan Angka atau Data dari Badan Pusat Statistik(BPS) mengenai kondisi pertumbuhan ekonomi Lampura.
Didapat hasil penghitungan UMK Lampura 2024 yakni Rp 2.681.270 lebih rendah dari UMP Lampung 2024 yakni Rp 2.716.497, sesuai PP 51/2023 Pasal 31 bahwa penetapan UMK Kabupaten dapat dilakukan apabila hasil penghitungan UMK Kabupaten lebih tinggi dari UMP. Untuk itu UMK Lampura tahun 2024 akan ikut atau mengacu pada UMP Lampung.”Tahun 2023 UMK kita Rp 2.656.089, karena mengikuti UMP yakni Rp 2.716.497 maka UMK Lampura sama besarannya dengan UMP yakni naik 2.27 persen,”paparnya.

UMK Lampura tahun 2024 masih Tien, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 bagi Perusahaan di Lampura.
Kecuali bagi Usaha Mikro Kecil tidak diwajibkan mengikuti UMK karena sesuai kesepakatan antara pengusaha kecil dan pekerja.
Jika nanti ada Perusahaan yang tidak mengikuti Keputusan terkait UMK Lampura para Pegawai bisa mengadukan ke kantor Dinas UKM dan Naker Lampura. Atau bisa juga mengadukan ke SPSI.”Kita ada bidang PHI Perlindungan Hubungan Industrial nanti mereka yang menyelesaikan di sana.
Karena di sana ada Pejabat Fungsional Mediator.
Dari 15 Kabupaten /Kota yang diatas UMP hanya lima Kabupaten saja.
Selebihnya menyamakan UMK Provinsi,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline