KOTABUMI-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap tiga bulan sekali akan melakukan Evaluasi kepada PJ. Bupati.
Evaluasi ini dilakukan untuk melihat kinerja PJ Bupati selama menjabat.
Karena siapapun yang menjabat sebagai Bupati Lampung Utara (Lampura) nanti harus memiliki kinerja baik.”Tiap tiga bulan sekali akan ada evaluasi kinerja oleh Kemendagri,”papar Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Setdakab Lampura Imam Sampurna saat diwawancarai Awak Media, Senin(4/12).
Kinerja yang akan dilaporkan itu lanjut Imam, wajib disampaikan selama tiga bulan sekali.
Mengingat jelas Laporan kinerja PJ. Bupati itu merupakan dasar utama Kemendagri dalam melakukan penilaian terhadap PJ.
Jika nanti dalam hasil Evaluasi di dapat Kinerja Pj tidak baik, maka Kemendagri sewaktu -waktu dapat mencopot jabatan PJ tersebut.
Dan pihak Kemendagri bisa menggantikan PJ tersebut dengan orang lain. Begitu juga sebaliknya.”Masa jabatan penjabat bupati memang satu tahun, tapi bisa saja diganti jika kinerja enggak baik,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) telah memiliki tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara.
Ketiganya yakni Lekok yang kini menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Utara, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan.
Pengusulan tiga nama Pj bupati Lampung Utara ini untuk merespons Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/6047/SJ. Surat itu berisikan tentang usul nama calon penjabat bupati atau wali kota. Dalam surat tersebut, Kabupaten Lampung Utara termasuk dari 88 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Desember 2023.(ria)