Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 5 Des 2023 13:36 WIB ·

Terkait Jaminan Pensiun PPPK, Pemkab Tunggu Juklak Juknisnya


 Terkait Jaminan Pensiun PPPK, Pemkab Tunggu Juklak Juknisnya Perbesar

KOTABUMI-Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu ketentuan krusialnya ialah memberikan hak pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).
Undang-undang pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang disahkan Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 itu menetapkan bahwa kedudukan dan jenis PPPK setara dengan PNS sebagai ASN. Dengan begitu, hak dan kewajibannya pun disatukan dalam bentuk pemberian selaku ASN, tak seperti di UU 5/2014 yang memisah hak dan kewajiban PNS dan PPPK.”Untuk jaminan pensiun bagi ASN khususnya bagi PPPK, kami saat ini sedang menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,”jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura Martahan Samosir, Selasa(4/12).

Sejauh ini lanjut Martahan, meski surat belum turun dari Pusat, namun pihaknya sudah membaca dalam Undang-undang No 20/2023 pasal 21 sudah tertera.
Di Kabupaten Lampura sendiri ada 1.108 PPPK yang tersebar dari Tenaga Guru, Kesehatan dan tenaga lainnya.”Kalau surat sudah turun tentu akan segera kita bahas bersama. Setelah di bahas akan kita sampaikan ke PPPK,”jelasnya.

Dilansir di salah satu media Nasional
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya akan mendapatkan hak dana pensiun dengan skema defined contribution atau iuran pasti.
Hal ini ditetapkan setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat parpurna DPR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan UU ASN yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun.(ria)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desa Pekurun Udik Dapat Penerangan Hukum, Terkait Apa ya ?

4 Juni 2025 - 21:34 WIB

Kerahkan Semua Dokter Hewan, Ria Yuliza Cek Langsung Hewan Kurban

4 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bergerak, Mirzani Fokus Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

3 Juni 2025 - 16:59 WIB

Usai Dilantik, Endang Sunaryo Resmi Pimpin DPC PJS Rohul

29 Mei 2025 - 21:30 WIB

Jadi Yang Terbaik SE Provinsi Lampung, PWI Lampura Terima Penghargaan

28 Mei 2025 - 14:31 WIB

Sah, PWI Lampura Terima Sertifikat Hak Milik Dari BPN

27 Mei 2025 - 18:45 WIB

Trending di Headline