KOTABUMI-Akhirnya yang di nanti-nanti para Pejabat datang juga, meski hanya satu bulan yang baru dicairkan, namun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) membuat Para Pejabat sedikit lega.”On Proses pencairan TPP satu bulan. Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) silakan ajukan Pencairannya ke Perben,”ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara (Lampura) Mikael Saragih didampingi Kabid Perben Iskandar Helmi, Selasa(19/12).
Perlu dipahami juga lanjut Saragih, setiap OPD harus lebih teliti lagi.
Sebab jika berkas tidak lengkap dan tidak sesuai aturan maka pihaknya tidak bisa langsung memproses.
Proses pencairan TPP akan dilakukan hingga tanggal 29 Desember 2023 mendatang.
Sejauh ini TPP Kabupaten Lampura sudah dibayarkan selama sepuluh bulan.
Sementara sisanya dua bulan akan dibayarkan kembali setelah ada Dana Masuk.”Perlu juga Pejabat pahami bersama, TPP itu dibayarkan sesuai kemampuan keuangan Daerah. Jika uangnya memang tersedia dan cukup maka akan kita lunasi.
Karena ini menyangkut kesejahteraan ASN maka kita akan berupaya semaksimal mungkin,”paparnya.
Sejauh ini masih Saragih, Dana Bagi Hasil(DBH) yang diterima Pemkab Lampura dari Provinsi Lampung baru Rp 8 Miliar.
Sementara untuk Triwulan 1 itu Lampura dapat DBH sebesar Rp 20 Miliar.
Sementara untuk Triwulan ke dua dan ke tiga pihaknya belum mengetahui berapa besaran DBH yang akan diberikan.”Kita tidak tau Pasti apakah kita akan terima DBH Triwulan 2 dan 3 sebab untuk Triwulan 1 saja baru 40 persen yang disalurkan.
Sementara untuk sisanya 60 persen juga belum tau pasti kapan akan dikirimkan. Kita masih menunggu mudah-mudahan sisanya segera terealisasi,”pungkasnya.(ria)