KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) kembali membayarkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Sebelumnya Pemkab Lampura sudah membayarkan 10 bulan TPP Pejabat, sisa dua bulan lagi dibayarkan satu bulan setengah dengan melihat kondisi dan kemampuan keuangan Daerah saat ini.”Alhamdulillah untuk TPP bulan November dan bulan Desember 50 persen sudah mulai proses penyaluran.
Untuk Desember memang hanya 50 persen saja TPP yang dibayarkan, karena kondisi keuangan kita yang tidak memungkinkan untuk membayarkannya secara Full,”ucap Kepala BPKAD Lampura Mikael Saragih didampingi Kabid Perbendaharaan Iskandar Helmi, Kamis(28/12).
Untuk pengajuan pembayaran TPP lanjut Saragih, itu limit maksimal yakni sebelum Jumat yakni tanggal 29 Desember 2023.
Jika ada SKPD hingga besok tidak melakukan pengajuan sebelum Jumat maka TPP nya akan hangus.
Sebab pihak Perben Ba’da Jumat akan melakukan pembayaran Pajak.”Seluruh SKPD sudah kita informasikan sejak tiga hari yang lalu. Limitnya juga sudah kita informasikan, jika sampai besok tidak juga mengajukan berkas secara lengkap maka TPP nya akan hangus, tidak akan masuk dalam hutang tahun depan,”jelasnya.
Biasanya masih Saragih, dari SKPD itu banyak yang mengalami kekurangan dalam melampirkan E-Kinerja dan E-Absensi.
Sejauh ini 11 bulan setengah pembayaran TPP itu menggunakan total anggaran sekitar diatas Rp 50 Miliar.”Kendalanya itu kebanyakan di E-Kin dan E-Absen. Jadi kalau berkasnya tidak juga lengkap maka tidak akan kita proses.
Besok mana usulan yang masuk dan lengkap berkas langsung kita proses saat itu juga,”pungkasnya.(ria)