Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Jan 2024 13:28 WIB ·

Siap-siap Terjerat PP 94 Jika Tak Laporkan Data Ini


 Siap-siap Terjerat PP 94 Jika Tak Laporkan Data Ini Perbesar

KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tak main-main dalam menangani persoalan ribuan anak yang tidak sekolah maupun putus sekolah.

Bahkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H. Lekok akan memberikan sanksi tegas yakni Peraturan Pemerintah (PP) 94 tentang Disiplin Pegawai jika masih ada Kelurahan/Desa serta Kecamatan yang tidak melaporkan data jumlah anak yang putus sekolah dan tidak sekolah di wilayahnya masing-masing.”Kita nggak main-main, hari ini kita gelar rapat Akbar bersama semua pihak kita libatkan.
Kalau setelah rapat ini masih ada Kelurahan/Desa atau Kecamatan yang tidak melaporkan data yang kita minta maka akan kita berikan sanksi tegas. Kita mau rapot Pendidikan kita bagus, untuk itu semua harus kita benahi,”tegas Lekok saat diwawancarai Awak Media usai rapat bersama, Selasa(30/1).

Setelah datanya terkumpul secara akurat nantinya lanjut Lekok, pihaknya akan mengambil langkah-langkah kongkrit.
Pihaknya sejauh ini memberikan motivasi agar semua peduli terhadap anak tidak sekolah maupun putus sekolah.”Kita himbau seluruh Masyarakat agar menyekolahkan anaknya, karena anak berhak mendapatkan pendidikan. Untuk itu kita akan validkan data-data terlebih dahulu. Selanjutnya kita ambil langkah-langkah pastinya,”kata dia.

Ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan Lampura H. Sukatno didampingi Kabid PAUD dan PNF Yeni Sulistina, rapat bersama yang digelar bersama Camat se Kabupaten Lampura ini sebagai tindak lanjut anak Putus Sekolah dan Tidak Sekolah.
Langkah awal pihaknya mengadakan Sosialisasi terlebih dahulu dan pada bulan Februari akan ditindaklanjuti ke Kecamatan hingga Desa/Kelurahan.
Di Kabupaten Lampura jumlah anak yang putus sekolah dari tahun 2019 hingg 2023 ada 107 orang.
Namun untuk anak yang tidak melanjutkan sekolah(tidak sekolah) karena keterbatasan ekonomi keluarga yang sangat minim itu ada memang sekitar 5000 an anak.”Kita disini mau mendorong bagaimana anak-anak yang tidak sekolah ini bisa bersekolah lagi.
Dengan adanya rapat bersama ini kita bisa meminimalisir anak-anak yang tidak sekolah ataupun putus sekolah.
Sehingga nanti pada bulan April setelah datanya konkrit akan kita sinkronkan dengan BPS(Badan Pusat Statistik) untuk menjadi data Base di Kabupaten Lampung Utara,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline