KOTABUMI – Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat, (Hanura) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Yuman Erhan angkat bicara terkait adanya isu dan rencana Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lampura Ali Darmawan dengan Ahmad Mujib yang prosesnya saat ini sedang berjalan. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Lampung, Nomor:G/827/B.01/HK/2023.
Yuman menegaskan, DPC Hanura Lampung Utara, pada hakikatnya hanya bertugas meneruskan amanah dan perintah dari salah satu klausul dalam surat keputusan partai, dalam hal ini DPP Partai Hanura.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami selaku petugas partai di tingkat bawah,” kata Yuman, Jumat 23 Fwbruari 2024.
Selaku Ketua DPC Partai Hanura Yuman menyatakan keberatan atas tindakan tersebut, dan memperkarakannya bila perlu Perkara Perdata di Pengadilan Negeri.
“Saya sangat keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh DPP Hanura, baik yang berada di tingkat pusat dan provinsi”tegasnya seraya mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meloloskan partai Hanura untuk mengikuti peserta pemilu 2024.
Lebih lanjut Yuman mengatakan dirinya mengaku bahwa proses pemberhentian dirinya oleh DPP secara sepihak.
“Benar-benar sangat disayangkan bahwa pemberhentian saya selaku ketua DPC partai Hanura Lampung Utara secara sepihak” Ungkapnya.
Dirinya akan segera melajukan langka-langkah salah satunya menyurati Dewan Pimpinan pusat.
Sementara Ahmad Mujib saat dihubungi via telepon 082138037xxx tidak dapat dihubungi.(red)