Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Apr 2024 13:22 WIB ·

Ardian Saputra, jadi yang Pertama Ambil Formulir di PKB Lampura


 Ardian Saputra, jadi yang Pertama Ambil Formulir di PKB Lampura Perbesar

KOTABUMI – Perdana pembukaan pendaftaran di Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) Lampung Utara(Lampura), satu pendaftar mengambil formulir. Yakni Ardian Saputra mantan Wabup Lampura, Selasa 23 April 2024.
“Benar kita mengambil formulir hanya(melalui, Red) perwakilan. Nanti pengembalian akan saya antar langsung. Mengambil formulir (bakal calon,Red) Kepala Daerah(Bupati, Red),”kata Ardian Saputra, saat dihubungi media.
Selain itu, Ardian juga mengaku akan turut mengikuti proses penjaringan di partai politik lainnya.
“Komunikasi dengan partai politik lain masih terus berjalan,” tuturnya.
Disinggung mengenai siapa sosok yang akan mendampinginya dalam kontestasi Pilkada Lampura mendatang, putra mantan Bupati Zainal Abidin ini menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada parpol pendukung.
“Tujuan utama saya untuk ikut dalam Pilkada Lampung Utara ini semata-mata hanya untuk memajukan Lampung Utara,” kata suami Devriyana Marda ini.
Sementara Sekretaris DPC PKB Lampura Dedi Andrianto membenarkan di hari pertama pembukaan penjaringan ini, baru perwakilan Ardian yang mengambil berkas pendaftaran untuk bakal calon bupati,” katanya.
Dedi menjelaskan, proses penjaringan yang mereka lakukan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan. Namun, tak menutup kemungkinan akan diperpanjang waktunya jika memang dibutuhkan.
Seperti partai politik lainnya, proses penjaringan PKB juga terbuka untuk semua kalangan. Baik kader internal maupun eksternal, peluang untuk memperoleh dukungan PKB sama-sama terbuka lebar.
“Jadi, bagi yang berminat, jangan ragu untuk ikut mengikuti proses penjaringan ini,” terangnya.
Adapun proses selanjutnya setelah pengambilan berkas adalah pemeriksaan berkas setelah seluruh berkas dikembalikan oleh para peserta penjaringan. Kemudian, tahapan selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan/UKK yang akan digelar oleh pengurus PKB pusat.
“Setelah itu akan ada proses dua lainnya sebelum rekomendasi itu diberikan kepada salah satu peserta penjaringan,” pungkas dia.(rid)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline