Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 3 Mei 2024 18:38 WIB ·

Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo


 Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo Perbesar

Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo secara resmi melaporkan Ketua DPD Nasdem Boalemo, Rum Pagau, ke Polda Gorontalo, Jumat (03/04/2024).

Laporan dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rum Pagau, terhadap profesi jurnalis, wartawan atau pers.

“Secara resmi kami telah mengadukan saudara Rum Pagau ke Polda Gorontalo, atas dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata Ketua PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, di Mapolda Gorontalo.

Jhojo mengatakan, laporan dilayangkan secara langsung melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Gorontalo, dengan tujuan laporan langsung ke Kapolda Gorontalo.

“Untuk mempercepat prosesnya kami bersurat langsung ke Kapolda Gorontalo, melalui Setum Polda Gosontalo,” ujarnya.

Jhojo menjelaskan, dalam kronologi singkat atas laporan itu bermula pada tanggal 02 Mei 2024, awak media melakukan agenda peliputan pada kegiatan Penjaringan Calon Kepala Daerah di kantor DPD
Partai Nasdem Kabupaten Boalemo.

“Saat itu saudara Rum Pagau hadir menyerahkan berkas pencalonannya untuk mengikuti kontestasi Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2024,” jelasnya.

Saat wawancara itu pihaknya menemukan adanya sebuah perlakuan yang tidak sesuai yang dilakukan Rum Pagau, yang secara terang-terangan menyebarkan fitnah dan tuduhan tidak mendasar terhadap profesi pers/wartawan di Provinsi Gorontalo dihadapan seluruh Panitia dan Tim Sukses Pemenangannya.

“Dimana pernyataannya pada prosesi wawancara itu Rum Pagau melontarkan pernyataan yang sangat merugikan reputasi kami sebagai wartawan yang hingga saat ini independent
dan objektif,” ujarnya.

Jhojo menegaskan pernyataan Rum Pagau secara umum dan pribadi merusak integritas profesi jurnalistik secara
keseluruhan.

“Sebagai Wartawan, kami diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 untuk
bertanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan objektif kepada Masyarakat
tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Akan tetapi, pada rekaman wawancara baik video dan suara Rum Pagau melontarkan kata-kata yang
menjustifikasi bahwa Fitnah Orang
Pers Itu Luar Biasa. Bukti juga sudah kami lampirkan,” bebernya.

Olehnya pemimpin redaksi faktanews.com itu meminta Kapolda Gorontalo untuk
melakukan penyelidikan terhadap tindakan dugaan penghinaan atau pencemaran nama
baik yang dilakukan Rum Pagau.

“Kami juga berharap Kapolda Gorontalo mengambil tindakan hukum sesuai
dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.**

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline