Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 16 Mei 2024 17:57 WIB ·

Prapid Perkara Inspektur Lampura, Tim Ahli Nilai Pelanggaran Administrasi


 Prapid Perkara Inspektur Lampura, Tim Ahli Nilai Pelanggaran Administrasi Perbesar

KOTABUMI — Kuasa hukum mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara(Lampura) ME, meminta digelar sidang praperadilan(Prapid) kepada PN Kotabumi. Sidang praperadilan mantan Inspektur ME, dihelat di PN Kotabumi Kamis (16/5). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari ME selaku pemohon. Ketiganya yakni Prof. Dadang Suwanda (ahli administrasi keuangan negara), Prof. Mompaung (ahli hukum pidana). Terakhir adalah Prof. Agustriono (ahli hukum administrasi negara).
Kuasa Hukum ME, Slamet Haryadi dalam junpa persnya mengatakan, para ahli yang didatangkan menitikberatkan pada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennnya. Namun, pada intinya, keterangan para saksi ahli mereka berfokus pada aspek administrasi.
“Jadi, masih ada kewenangan Pemkab, atau Inspektorat untuk menyelesaikan persoalan kerugian negara (sebelum dibawa ke ranah hukum)” katanya, Kamis (16/5).
Dia mengatakan, selain itu, prosedur penetapan tersangka dari kliennya juga dianggapnya tidak sesuai aturan. Masih terdapat hal yang perlu dikoreksi dalam prosedur penetapan tersangka tersebut.
Kerugian negara yang disebut-disebut dalam perkara ini pun patut dipertanyakan. Sebab, tidak ada penjelasan bagaimana cara menghitungnya, dan juga apakah ahli yang digunakan memiliki disiplin ilmu yang sesuai.
“Dengan kata lain, kami ingin mengkoreksi tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka,” jelas dia.
Selanjutnya, pihaknya juga menjelaskan dalam sidang mengenai kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP). Meski memiliki kewenangan, namun APIP masih memiliki atasan. Dengan demikian, jika ditemukan persoalan adiministrasi hendaknya tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
“Proses ini sudah prosedural atau tidak karena penyidik harus melaksanakan berdasarkan hukum yang adil melalui alat bukti yang berkualitas,” paparnya.
Di tempat sama, Prof. Mompaung menuturkan bahwa dalam persoalan ini masih sebatas persoalan administrasi. Semestinya persoalan pelanggaran administrasi tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Harusnya ini masih bisa diselesaikan dengan hukum administrasi,” terangnya.
Sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka ME akan kembali dilanjutkan pada Jumat (17/5). Adapun agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon.(rls)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline