KOTABUMI — Kuasa hukum mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara(Lampura) ME, meminta digelar sidang praperadilan(Prapid) kepada PN Kotabumi. Sidang praperadilan mantan Inspektur ME, dihelat di PN Kotabumi Kamis (16/5). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari ME selaku pemohon. Ketiganya yakni Prof. Dadang Suwanda (ahli administrasi keuangan negara), Prof. Mompaung (ahli hukum pidana). Terakhir adalah Prof. Agustriono (ahli hukum administrasi negara).
Kuasa Hukum ME, Slamet Haryadi dalam junpa persnya mengatakan, para ahli yang didatangkan menitikberatkan pada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennnya. Namun, pada intinya, keterangan para saksi ahli mereka berfokus pada aspek administrasi.
“Jadi, masih ada kewenangan Pemkab, atau Inspektorat untuk menyelesaikan persoalan kerugian negara (sebelum dibawa ke ranah hukum)” katanya, Kamis (16/5).
Dia mengatakan, selain itu, prosedur penetapan tersangka dari kliennya juga dianggapnya tidak sesuai aturan. Masih terdapat hal yang perlu dikoreksi dalam prosedur penetapan tersangka tersebut.
Kerugian negara yang disebut-disebut dalam perkara ini pun patut dipertanyakan. Sebab, tidak ada penjelasan bagaimana cara menghitungnya, dan juga apakah ahli yang digunakan memiliki disiplin ilmu yang sesuai.
“Dengan kata lain, kami ingin mengkoreksi tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka,” jelas dia.
Selanjutnya, pihaknya juga menjelaskan dalam sidang mengenai kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP). Meski memiliki kewenangan, namun APIP masih memiliki atasan. Dengan demikian, jika ditemukan persoalan adiministrasi hendaknya tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
“Proses ini sudah prosedural atau tidak karena penyidik harus melaksanakan berdasarkan hukum yang adil melalui alat bukti yang berkualitas,” paparnya.
Di tempat sama, Prof. Mompaung menuturkan bahwa dalam persoalan ini masih sebatas persoalan administrasi. Semestinya persoalan pelanggaran administrasi tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Harusnya ini masih bisa diselesaikan dengan hukum administrasi,” terangnya.
Sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka ME akan kembali dilanjutkan pada Jumat (17/5). Adapun agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon.(rls)