KOTABUMI–Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Utara, menerjunkan saksi ahli pidana Dr. Rinaldy Amrullah, dalam sidang keempat di Pemgadilam Negeri(PN) Kotabumi, Jumat 17 Mei 2024.
Dalam pernyataannya, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga atau badan lainnya. Meski begitu, kewenangan untuk menyatakan kerugian negara masih ada di BPK RI.
Penjelasan ini disampaikan DR. Rinaldy Amrullah, saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara (ME) di Pengadilan Negeri(PN)Kotabumi.
Kasus yang melilit ME sendiri adalah kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi di kantornya.
Sebelumnya, PN Kotabumi juga telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak ME sebagai pemohon. Sidang lanjutan ini, dipimpin hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig dan agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi, penghitungan kerugian uang negara dapat dilakukan oleh lembaga atau badan lainnya. Meski begitu, keputusan itu tidak merubah Undang-Undang tentang BPK dan hanya BPK-lah yang menyatakan kerugian uang negara,” paparnya dalam sidang.
Sementara mengenai pelanggaran administrasi yang disoal dalam persoalan ini, ia mengatakan, pelanggaran itu memang layak didahulukan. Tujuannya untuk mempertegas apa yang telah dilakukan oleh seseorang tersebut. Terdapat kesempatan pengembalian kerugian negara yang termasuk sanksi administratif. Pelanggaran administratif tidak menutup atau menghapus adanya perbuatan melawan hukum.
Adapun mengenai alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka, dikatakannya bahwa alat bukti itu sifatnya masih sebatas pengumpulan alat bukti. Pengumpulan alat bukti ini penting untuk digunakan sebagai dasar dalam penetapan tersangka. Nantinya, pihak pengadilan-lah yang akan menguji alat bukti tersebut.
Sementara, Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Lampung Utara(Lampura) Muhammad Azhari Tanjung enggan berkomentar banyak. Dia berdalih, berbagai informasi terkait permasalahan di Kejari Kotabumi harus izin pimpinan.”Semua satu pintu mas, silahkan ke kantor saja,”kata dia saat berada di ruang tunggu PN Kotabumi.
Di tempat sama, Kuasa hukum ME, Slamet Haryadi tetap menganggap bahwa persoalan yang menimpa kliennya masih sebatas pelanggaran administrasi. Dengan demikian, persoalan ini belum layak dibawa ke ranah pidana. “Ini masih soal administrasi semua. Belum masul ranah pidana,” kata dia.(rls)