KOTABUMI – Mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara ME, berhasil menang dalam sidang gugatan praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (21/5).
Untuk itu ME dinyatakan bebas dalam waktu dekat ini. ” Permohonan kami dikabulkan tentang status tersangka yang tidak sah,” kata Slamet Haryadi selaku kuasa hukum ME usai sidang putusan sidang gugatan praperadilan.
Dengan putusan ini maka pihaknya akan segera memproses pengeluaran ME dari rumah tahanan. Tujuannya agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkan selama ini.
“Harapannya nanti malam bisa dibebaskan ya,” terangnya.
Sayangnya, hingga pukul 16.54 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum berhasil dihubungi terkait putusan ini.
“(Bapak, Red), belum bisa memberikan tanggapan(atas putusan PN, Red),” ujar Satuan Pengamanan(Satpam) sekira pukul 16.40 WIB, Selasa 21 Mei 2024.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, ME ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat (3/5) sekitar pukul 16.45 WIB.
Selain ME, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.(red)