Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Mei 2024 16:43 WIB ·

Mantan Inspektur ME, Mesti Dikembalikan Haknya


 Mantan Inspektur ME, Mesti Dikembalikan Haknya Perbesar

KOTABUMI–Setelah menang praperadilan,
Mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara, ME masih berpeluang mendapatkan jabatanny pasca sidang praperadilan pada Selasa kemarin (21/5). Status ASN dari ME yang sebelumnya diberhentikan sementara karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kantornya, kini harus diperjuangkan.
“Kami serahkan kepada kuasa hukum,”ujar Iin Solihin selaku kerabat ME, Rabu, 22 Mei 2024.
ME sendiri saat dikonfirmasi mengaku dengan dirinya bisa lepas dari jerat hukum karena tidak bersalah dan ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka dengan kehadirannya sebagai inspektur. Terlebih, dirinya memang sebagai mantu bupati Budi Utomo.
“Padahal ini gak ada kaitannya, saya jadi inspektur memang sudah perintah provinsi. Saya gak ada kaitanya dengan urusan yang lain-lain. Saya ini birokrat, saya ingin mengejar karir saja,”katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap ME tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig.
Penjabat Bupat Aswarodi mengaku telah meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah untuk mempelajari ketentuan berlaku terkait pengembalian hak-hak inspektur termasuk jabatannya. Meski begitu, semuanya harus tetap berpedoman pada aturan yang ada.
“Kami sedang mempelajari ketentuan terkait putusan itu. Fokusnya harus pada peraturan yang ada,” jelas Aswarodi, Rabu (22/5).
Di tempat berbeda, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok menyampaikan bahwa masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Kotabumi terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh ME. Setelah putusan diterima maka mereka akan segera memproses sesuai dengan aturan yang ada.
“Akan kami proses sesuai aturan,” kata dia.
Usai putusan tersebut, kuasa hukum ME langsung bergerak cepat untuk membebaskan kliennya. Kliennya dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kotabumi kelas II A, pada Selasa malam.
Pantauan di kediaman ME, terlihat sejumlah kendaraan roda dua dan empat. Kemungkinan besar berasal dari para kolega maupun kerabatnya.
Sebelumnya ME ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Selain ME, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.(red)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline