KOTABUMI-Setelah sebelumnya dinyatakan Pelantikan 73 Pejabat Eselon III dan IV yang dilantik dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara(Lampura) Nomor: 821.22/188/31 1.22/188/31 3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan Nomor 821 23/189/31.3-LU/2024 Tanggal 21 Maret 2024, per tanggal 29 Mei 2024 puluhan Pejabat itu menerima pesan pemberitahuan tentang SK Pembatalan pelantikan mereka beberapa waktu lalu.”Pemberitahuan SK Pembatalan sudah kami terima sejak 29 Mei 2024,”ucap As salah satu Pejabat yang enggan disebutkan namanya, Kamis(30/5).
Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura H.Lekok saat diwawancarai Awak Media, membenarkan bahwa pelantikan ke-73 Pejabat yang sebelumnya dilantik telah dibatalkan.
Pembatalan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri.”Setelah menerima surat itu, pak penjabat bupati langsung menindaklanjutinya dengan surat keputusan atau pencabutan SK terdahulu,”terang Lekok, Kamis(30/5).
Untuk pengembalian jabatan tersebut, memang tidak digelar acara pelantikan pengembalian.
Ke-73 pejabat itu hanya mengambil SK Pembatalan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM).”Setelah menerima SK mereka wajib kembali ke jabatan semula,”pungkasnya.
Diketahui Pembatalan SK 73 Pejabat tersebut berdasarkan surat persetujuan yang telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri RI.
Dimana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mencabut Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/188/31.3-LU/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/305/31.3-LU/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.22/188/31.3-LU/2024
tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara tanggal 29 Mei 2024 yang berjumah 34 orang.
Kemudian Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.23/189/31.3-LU/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui
Keputusan Bupati Lampung utara 821.23/306/31.3-LU/2024 Tentang Pencabutan
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.23/189/31.3-Lu/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan
Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tanggal 29 Mei 2024 yang berjumah 39.
Sejalan dengan hal di atas diinformasikan kepada Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 untuk segera mengambil Petikan Keputusan di BKPSDM Kabupaten Lampung Utara dan segera menyesuaikan tugas pokok dan fungsinya.(ria)