KOTABUMI – Bawaslu Lampung Utara(Lampura) menggelar rapat dengan jajaran divisi Hukum, Pencegahan, Partisifasi Masyarakat dan Humas(HPPH) Panwacam se Kabupaten Lampung Utara(Lampura) di Kantor Bawaslu setempat, Sabtu 08 Juni 2024.
Adapun pembahasan yang dilakukan diantaranya pembahasan terkait pencegahan rekrutmen pembentukan pantarlih, Penyusunan daftar pemilihan, pemetaan indek kerawanan yang bakal terjadi dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang, pemetaan TPS yang berbeda di pemilu kemaren , dan juga Netralitas ASN .
“Pemetaan TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) ada 4 aspek yg harus diperhatikan, Ini sesuai aturan SE No 086 tentang Pilkada. Jumlah pemilihan dalam satu TPS maximal 600 pemilih. Kemudian, tidak menggabungkan pemilih yang berbeda kelurahan/desa. Tidak juga memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga, serta mempertimbangkan jarak geograpis untuk mempemudahan pemilihan menyampaikan hak politiknya di TPS,” ujar Koordinator Divisi(Kordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Mad Akhir.
Untuk itu, lanjut Mad Akhir, harus dilakukan pemberian surat himbauan kepada penyelenggara teknis pemilu dimasing- masing tingkatan khususnya PPK(Panitia Pemilih Kecamatan).
Dalam rangka pemutahiran data dan perekrutan pantarlih/PPDP. Agar sesuai dengan aturan yang sudah dibuat, juga harus ditekankan untuk pantarlih agar dapat berdomisili dilokasi kerjanya supaya data yang dihasilkan oleh pantarlih lebih akurat.
“Perlu ditekankan PKD harus memastikan seluruh elemen masyarakat mendapatkan hak pilihnya. Ini sesuai dengan jargon Bawaslu, mengawal hak pilih diseluruh negeri,” tegas Mad Akhir.
Dia juga meminta agar dilakukan pemetaan potensi kerawanan dan isu strategis yang disandingkan dangan evaluasi pada Pemilu 2024 dalam bentuk laporan berkala sistem form A. “Form A itu senjata terkuat dalam pengawasan,”tegasnya.
Dia juga meminta kepada kordiv HPPH untuk menyampaikan pesan pencegahan ini kepada seluruh staf dan PKD yang ada diwilayah kerjanya. Agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai harapan masyarakat Lampura.
“Ini harus ditindaklanjuti ketingkatan PKD, agar pengawas Pilkada mengetahui semua kewenangannya,. pungkas Mad Akhir.
Diketahui, hiruk pikuk Pilkada tentunya akan berpotensi menimbulkan konflik terlebih khususnya netralitas ASN dan Kepala Desa beserta aparaturnya. Karena itu, kewajiban kita bersama menjaga agar Pilkada di Lampura dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat Lampura. (red)