KOTABUMI-Luar biasa, apresiasi dan penghargaan patut diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Bagaimana tidak, Kabupaten tertua di Provinsi Lampung ini mendapat Apresiasi dari Direktorat KSPSTK (Direktorat Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbudristek(Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi) dalam penerapan Aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tenaga Pendidikan.
Hal ini juga dibuktikan dengan adanya Kunjungan kerja secara langsung yang dilakukan Direktur KSPSTK Dr. Kasiman yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Dr. Rita Dewi Suspalupi dalam rangka Praktik Baik dalam sistem KSPS.”Alhamdulillah luar biasa dari seluruh Kabupaten yang ada di Indonesia hanya tiga yang mendapat Apresiasi salah satunya Kabupaten Lampura.
Tentunya ini menjadi kebanggaan untuk kita semua dan menjadikan Dinas Pendidikan Lampura untuk semakin lebih baik lagi,”papar Kepala Dinas Pendidikan Lampura H. Sukatno.
Tak hanya Apresiasi dalam penerapan sistem KSPSTK yang dipaparkan langsung oleh Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Diana Wati, Kabupaten Lampura juga menjadi salah satu contoh Se Indonesia dalam penerapan KSPSTK.
Untuk itu Sukatno mengajak seluruh Dinas Pendidikan di Provinsi Lampung untuk menggunakan sistem aplikasi KSPS. Karena Kabupaten Lampura telah membuktikan bahwa aplikasi ini memberikan kemudahan dalam seleksi Kepala Sekolah yang adil dan Transparan.”Ayok sama-sama kita gunakan aplikasi sistem KSPS, banyak kemudahan yang bisa kita dapat dalam menyeleksi kepala sekolah di daerah kita masing-masing,”ajaknya.
Terpisah Kabid Pembinaan Ketenagaan Diana Wati yang juga menjabat sebagai Pelaksana Teknis Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan, Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi Dinas Pendidikan dalam menyeleksi dan melakukan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah hanya dengan empat tahap.
Mulai dari memastikan kebutuhan Kepala Sekolah, kemudian Verifikasi berkas BCKS, selanjutnya pemasangan BCKS dengan satuan Pendidikan dan finalisasi seleksi Kepala Sekolah untuk mendapatkan Kepala Sekolah yang sesuai dengan aturan.”Dari empat kemudahan ini saja kita sudah bisa mendapatkan Kepala Sekolah yang memang sudah sesuai aturan,”pungkasnya.(ria)