Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 31 Jul 2024 16:07 WIB ·

Bapenda Semakin Memudahkan Masyarakat Dalam Pembayaran PBB


 Bapenda Semakin Memudahkan Masyarakat Dalam Pembayaran PBB Perbesar

KOTABUMI-Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) terus memberikan kemudahan ke Masyarakat Lampung Utara yang ingin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah(PAD) Lampura.
Kepala Bapenda Lampura Hi. Desyadi menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan lounching pembayaran PBB secara non tunai.
Ada yang melalui kanal pembayaran melalui Alfamart, Indomaret, Tokopedia dan salah satunya lagi yang terbaru ini melalui Qlau, Qris dan M-Banking.”Kita fasilitasi Masyarakat Lampura terutama bagi petugas pemungut PBB. Kita berikan kemudahan Agara pembayaran PBB bisa dilakukan melalui M-Banking.
Kita kerjasama dengan Bank Lampung dan kita fasilitasi mereka di kantor kita. Ini sudah berjalan dalam dua Minggu terakhir,”ucap Hi. Desyadi, Rabu(31/7).

Selain petugas kolektor Pajak Bumi dan Bangunan, pemungut PBB ada juga Masyarakat yang belum memiliki M-Banking bisa mendaftar di kantor Bapenda.
Nantinya Masyarakat akan dibantu Kolektor untuk melakukan proses M-Banking.”Masyarakat semakin dipermudah lagi. Ini juga kita lakukan agar tidak terjadi kebocoran di lapangan. Sehingga petugas tidak lagi memegang uang tunai, dan dana PBB nya langsung dibayar melalui Transfer bank,”paparnya.

Sejauh ini lanjut Desyadi, pihaknya di akhir bulan Juni lalu baru saja selesai membagikan SPPT PBB.
Saat ini RT-RT sedang melakukan pendistribusian selebaran PBB ke Masyarakat.
Perlu Masyarakat ketahui juga untuk PBB tahun ini memang mengalami kenaikan.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1/2022 itu disebutkan bahwa PBB paling tinggi 0,5 persen dari NJOP.
Maka di dalam Peraturan Daerah(Perda) yang sudah ditetapkan oleh DPRD.
Disini dijelaskan untuk Tarif PBB-P2 atas objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,2 persen per tahun.
Kemudian Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0, 2.5 persen untuk NJOP sampai dengan Rp 1 Miliar pertahun.
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3.5 persen untuk NJOP Rp 1 Miliar – Rp 5 Miliar.
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 0,4 persen untuk NJOP Rp 5 Miliar hingga Rp 10 Miliar.
Dan Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen untuk NJOP diatas Rp 10 Miliar.”PBB ini juga kita gunakan untuk pembangunan daerah, dari Masyarakat untuk Masyarakat kembali,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline