Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 6 Des 2024 22:37 WIB ·

Akibat Asal-asalan, Pembuatan Siring Pasang Diprotes Warga


 Akibat Asal-asalan, Pembuatan Siring Pasang Diprotes Warga Perbesar

KOTABUMI-Bukannya membawa dampak baik dan kebahagiaan bagi Masyarakat sekitar, Warga RT 06 LK V Puri Intan Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara(Lampura) justru protes terkait pembangunan siring pasang di wilayah mereka.
Pasalnya Proyek yang berada tepat di depan SMK Negeri 3 Kotabumi dinilai mengabaikan aspek penting, yakni tidak memasang gorong-gorong yang mengakibatkan jalan terputus.”Ini kan termasuk salah satu jalan utama. Kalau tidak dibuatkan gorong-gorong ya tentu akses jalan terputus,”keluh Ketua RT setempat Rizal Efendi kepada Awak Media yang turun langsung ke lokasi pada, Jumat (6/12).

Dijelaskan Rizal, jalan yang terputus tersebut merupakan akses bagi warga untuk menuju sekolah dan tempat lalu lintas setiap harinya.
Karena diputusnya akses jalan ini tentu menyulitkan warga untuk mencari jalan alternatif lain.”Kami sangat senang daerah kami ada perbaikan atau pembangunan. Tapi jangan merusak akses yang sudah ada,”cetusnya.

Tak hanya itu, lanjut Rizal, pembuatan siring pasang tersebut tidak memiliki saluran pembuangan.
Akibatnya saat hujan deras, air menggenang.”Kalau hujan deras, air menggenang karena tidak ada pembuangan. Kami ingin pembangunan yang bermanfaat, bukan malah merugikan,”keluhnya lagi.

Terpisah saat diwawancarai Awak Media selaku Pelaksana Pihak Rekanan dalam proyek tersebut Ozi mengatakan, pihaknya melakukan pengerjaan berdasarkan dokumen dan kontrak kerja yang diberikan oleh Dinas terkait.
Sejatinya, pihak rekanan telah berkonsultasi terkait persoalan yang terjadi, namun tidak direspon oleh Dinas terkait.”Kami sudah berupaya melakukan Contract Change Order (CCO), karena terjadi perbedaan kondisi lapangan dengan spesifikasi awal. Tapi usulan CCO kami tidak direspon. Ya kami kerjakan berdasarkan dokumen yang ada. Sebab kalau kami terus menunggu, kami punya batas waktu pengerjaan yang tertera di kontrak,” jelasnya.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara terkait persoalan ini. (rls)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hilirisasi Mampu Tingkatkan Nilai Komuditas /// Hendri Yakin Pendapatan Masyarakat Bisa Bertambah

17 Juli 2026 - 15:39 WIB

Rapat Pemantapan MTQ, Sekda Kocek Berbagai Persiapan

16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Aklamasi, Rahman Nahkodai DPD PJS Riau Lewat Musdalub III

11 Juli 2026 - 16:54 WIB

PWI dan SIWO Bahas HPN dan Porwanas Bersama Bupati

8 Juli 2026 - 12:07 WIB

Temui Dewan Pers, PJS Mantapkan Langkah Menjadi Organisasi Konstituen

7 Juli 2026 - 22:17 WIB

Tausiah Ustaz Hasan dan Azis Gagap Pukau Ribuan Masyarakat Lampura

17 Juni 2026 - 17:08 WIB

Trending di Headline