Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 6 Des 2024 22:37 WIB ·

Akibat Asal-asalan, Pembuatan Siring Pasang Diprotes Warga


 Akibat Asal-asalan, Pembuatan Siring Pasang Diprotes Warga Perbesar

KOTABUMI-Bukannya membawa dampak baik dan kebahagiaan bagi Masyarakat sekitar, Warga RT 06 LK V Puri Intan Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara(Lampura) justru protes terkait pembangunan siring pasang di wilayah mereka.
Pasalnya Proyek yang berada tepat di depan SMK Negeri 3 Kotabumi dinilai mengabaikan aspek penting, yakni tidak memasang gorong-gorong yang mengakibatkan jalan terputus.”Ini kan termasuk salah satu jalan utama. Kalau tidak dibuatkan gorong-gorong ya tentu akses jalan terputus,”keluh Ketua RT setempat Rizal Efendi kepada Awak Media yang turun langsung ke lokasi pada, Jumat (6/12).

Dijelaskan Rizal, jalan yang terputus tersebut merupakan akses bagi warga untuk menuju sekolah dan tempat lalu lintas setiap harinya.
Karena diputusnya akses jalan ini tentu menyulitkan warga untuk mencari jalan alternatif lain.”Kami sangat senang daerah kami ada perbaikan atau pembangunan. Tapi jangan merusak akses yang sudah ada,”cetusnya.

Tak hanya itu, lanjut Rizal, pembuatan siring pasang tersebut tidak memiliki saluran pembuangan.
Akibatnya saat hujan deras, air menggenang.”Kalau hujan deras, air menggenang karena tidak ada pembuangan. Kami ingin pembangunan yang bermanfaat, bukan malah merugikan,”keluhnya lagi.

Terpisah saat diwawancarai Awak Media selaku Pelaksana Pihak Rekanan dalam proyek tersebut Ozi mengatakan, pihaknya melakukan pengerjaan berdasarkan dokumen dan kontrak kerja yang diberikan oleh Dinas terkait.
Sejatinya, pihak rekanan telah berkonsultasi terkait persoalan yang terjadi, namun tidak direspon oleh Dinas terkait.”Kami sudah berupaya melakukan Contract Change Order (CCO), karena terjadi perbedaan kondisi lapangan dengan spesifikasi awal. Tapi usulan CCO kami tidak direspon. Ya kami kerjakan berdasarkan dokumen yang ada. Sebab kalau kami terus menunggu, kami punya batas waktu pengerjaan yang tertera di kontrak,” jelasnya.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara terkait persoalan ini. (rls)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Segarkan Roda Pemerintahan, 122 Pejabat Dilantik

3 Oktober 2025 - 18:54 WIB

3 Kelurahan Mulai Kebut Penagihan PBB P2 /// Pasca Diperiksa Kejari

2 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Bupati Touna Hadiri Muscab I PJS, Dukung UKW Digelar di Pulau Wisata Togian

2 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Nunggak PBB, Bapenda Gandeng Kejari /// 15 Desa/Kelurahan Diperiksa

30 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang PGK Lampura Adukan Kades Sabuk Empat Ke Polres

26 September 2025 - 20:31 WIB

Masa Minta Jabatan Kades Sabuk Empat di Evaluasi// DPRD: Kita Dorong Jika Terbukti

24 September 2025 - 19:25 WIB

Trending di Headline