KOTABUMI-Maraknya aksi perampasan sepeda motor di jalan menarik perhatian DPRD Lampung Utara. Mereka meminta pihak kepolisian segera menertibkan para debt collector(DC) atau penagih utang yang telah meresahkan warga.
“Banyak keluhan yang masuk ke kami soal ini. Jadi, kami mohon kiranya pihak Polres Lampung Utara segera menindak para penagih utang di jalan itu,” tegas Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal, Senin (27/1/2025).
Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh para penagih utang ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Keluhan-keluhan seperti ini mulai sering terdengar. Jika terus dibiarkan, khawatirnya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Menurutnya juga, tindakan perampasan sepeda motor milik nasabah yang menunggak pembayarannya juga sepertinya melanggar aturan. Aturan yang diduga dilanggar adalah Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021. Bahkan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI juga tidak memperbolehkan penarikan sepeda motor di jalan.
“Demi kenyamanan semua pihak, sekali lagi harus segera ditertibkan,” kata dia.
Sementara itu, Mamat, salah satu korban dari ulah penagih utang mengucapkan, belum lama ini dicegat oleh gerombolan tersebut. Disebut gerombolan karena jumlah mereka cukup banyak. Gerombolan penagih utang itu hendak menarik sepeda motor yang dikendarainya. Sempat terjadi perdebatan panjang di antara mereka. Kala itu, salah seorang penagih utang mengaku juga bekerja sebagai wartawan.
“Sikap mereka cukup kasar. Ada yang membentak, dan mengintimidasi,” ujarnya.
Sebelumnya, dikutip dari laman BPK RI disebutkan bahwa BPKN-Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penagih utang tidak diperbolehkan menarik sepeda motor di jalan.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengatakan, permasalahan penarikan paksa kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika masyarakat, dalam hal ini konsumen tidak membayarkan angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya.
Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector/tukang tagih. Tidak jarang para penagih tersebut mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/ cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut.”Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan,” kata Slamet di sela-sela kegiatan sosialisasi Perlindungan Konsumen terhadap Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor akibat Kredit Macet di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/5).
Ketika mengalami gagal bayar kendaraan, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan mereka di jalanan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.
“Apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui Play Store/App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157,” kata Slamet Riyadi.
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman menyampaikan, masyarakat yang mengalami masalah juga bisa melaporkan ke OJK, baik dengan datang langsung, lewat surat, dan lewat aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).Jika konsumen tidak setuju dengan skema penyelesaian dari lembaga pembayaran, yaitu bisa melalui penegak hukum atau diteruskan dimediasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).(red)