Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 1 Jul 2025 21:25 WIB ·

Masuk Tahap Penyelidikan, Polres Periksa Saksi Kunci


 Masuk Tahap Penyelidikan, Polres Periksa Saksi Kunci Perbesar

KOTABUMI-Hingga saat ini pihak Polres Lampung Utara (Lampura) terus melakukan Penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Kunci kasus Dugaan Perundungan yang menimpa BL(13) siswa Sekolah Dasar(SD) yang ada di Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampura.
Dugaan Kasus perundungan sendiri terjadi pada Sabtu(14/6) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama saat diwawancarai Awak Media menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah investigasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci.”Untuk kejadian perundungan ini, Surat Laporan Polisi (LP)  baru kita terima pada tanggal 25 Juni 2025 lalu,”jelas Apfryyadi, Selasa.

Hingga saat ini lanjut dia, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pelapor, dan satu saksi lain yang pertama kali mengetahui insiden perundungan tersebut lewat video yang viral.”Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan.
Belum ada, karena masih tahap penyelidikan,”paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Keluarga korban Bullying dari Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampura yang tak terima terjadi perlakuan kasar terhadap anaknya.
Yang diduga anaknya dibullying, di peras hingga diancam oleh sejumlah temannya yang sama-sama masih duduk di Bangku Sekolah Dasar(SD).
Korban berinisial BL, yang masih di bawah umur, disebut mengalami perundungan baik secara verbal maupun fisik dari sejumlah teman sebayanya di lingkungan tempat tinggalnya.
Tak hanya itu, bocah malang itu juga dipaksa meneguk minuman keras hingga mabuk, lalu aksinya direkam dan dijadikan alat ancaman.“Anak saya dicekokin minuman sampai 7 gelas hingga mabuk, lalu direkam. Salah satu pelaku mengancam akan menyebarkan video itu ke Instagram kalau anak saya tidak memberikan mereka rokok,”jelas Ibu Korban Helda Junita (34) dengan nada geram ketika mendatangi kantor PWI Lampura, Senin(30/6).

Sejauh ini lanjut Helda, pihak keluarga sudah mengambil langkah-langkah salah satunya membuat laporan resmi.
Laporan resmi sendiri sudah dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
Namun dua kali mediasi yang dilakukan justru berakhir buntu. Alih-alih mendapat penyelesaian, namun justru ia malah mendapat intimidasi dari pihak keluarga pelaku.“Saat mediasi, mereka tidak mau disalahkan. Malah berdalih kalau anak mereka hanya membantu menyadarkan anak saya.
Bahkan mereka menyindir saya lewat status Facebook yang bernada menyalahkan dan merendahkan,”cetusnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline