KOTABUMI-Terkait diduga hilangnya salah satu Aset milik Rumah Sakit Umum(RSU) H.M. Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yakni alat kesehatan Radiologi Eks Poly Mobile Plus Wakil Bupati Romli angkat bicara.”Apapun yang terjadi, ketika Barang Milik Negara Hilang. Baik di sengaja ataupun tidak disengaja OPD harus bertanggung jawab.
Ketika barang milik negara “Tidak dalam tempatnya” itu namanya Penggelapan Pidana,”cetus Romli.
Barang Milik Negara Itu masih Wabup, ketika hilang “Tidak dalam tempatnya” itu namnya penggelapan bukan hanya harus di ganti tapi Penjarakan.”Bukan main-main ini, itu ada unsur sengajanya. Barang milik negara barang yang seharusnya ada ditempatnya malah di pindahkan, saya tidak main-main. Saya tidak ada toleransi ketika saya beri waktu sekian hari, sehari dua hari tidak diindahkan pidanakan,”tegasnya.
Untuk sistem pengawasan tambah Wabup, setiap SKPD memiliki masing-masing pengelolaan barang dan jasa induknya sendiri ada di Aset.”Misalnya di Dinkes ada Kendaraan bermotor milik Pemkab Lampura, itu pengelola barang dan jasanya harus melaporkan ke Aset. Berapa Nopolnya, tahun berapa, mana barangnya semua harus jelas,”pungkasnya.(ria)