Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 29 Jul 2025 18:06 WIB ·

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers


 PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers Perbesar

JAKARTA – Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan dokumen persyaratan awal untuk mendaftarkan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, di kantor Dewan Pers jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Dalam agenda penyerahan tersebut, Mahmud didampingi oleh Ketua Divisi Humas & Komunikasi DPP PJS, Muhammad Yasir serta Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan DPP PJS, Wina Alfianti.

Surat resmi DPP PJS yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers c.q. Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi, bernomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025 dan bertanggal 28 Juli 2025, menjadi pengantar dalam proses pendaftaran.

Adapun dokumen awal yang diserahkan antara lain:

1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian PJS;
2. Salinan SK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PJS;
4. Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS;
5. Surat Keputusan Pembentukan 16 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS.

Mahmud Marhaba dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengajuan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Dewan Pers.

“Kami merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai dasar pendaftaran. Prinsipnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan Pers,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadir Ismanto, MH, menyampaikan bahwa langkah PJS merupakan bagian dari hak organisasi untuk mendaftarkan diri sebagai konstituen.

“Secara pribadi, saya mendukung rencana pendaftaran ini. Selanjutnya, keputusan akhir ada di tangan anggota Dewan Pers,” kata Yogi kepada Ketua Divisi Humas & Komunikasi DPP PJS usai menerima dokumen dari PJS.

Saat ini, PJS telah hadir di 27 provinsi di seluruh Indonesia, dengan jumlah anggota aktif sebanyak 1.200 wartawan yang bekerja di media online/siber. Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 wartawan telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diinisiasi PJS.

Mahmud berharap, Dewan Pers dapat mempertimbangkan secara objektif upaya dan kontribusi PJS dalam peningkatan profesionalisme wartawan di Tanah Air.

“Kami terus mendorong lahirnya jurnalis yang berintegritas, kompeten, dan profesional, sesuai visi organisasi dengan menggelar UKW disetiap daerah yang dilakukan oleh LUKW dalam naungan Dewan Pers,” pungkasnya.##

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

3 Kelurahan Mulai Kebut Penagihan PBB P2 /// Pasca Diperiksa Kejari

2 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Bupati Touna Hadiri Muscab I PJS, Dukung UKW Digelar di Pulau Wisata Togian

2 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Nunggak PBB, Bapenda Gandeng Kejari /// 15 Desa/Kelurahan Diperiksa

30 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang PGK Lampura Adukan Kades Sabuk Empat Ke Polres

26 September 2025 - 20:31 WIB

Masa Minta Jabatan Kades Sabuk Empat di Evaluasi// DPRD: Kita Dorong Jika Terbukti

24 September 2025 - 19:25 WIB

Cegah Curanmor, Reskrim Polres Lampura Himbau Masyarakat

23 September 2025 - 12:16 WIB

Trending di Headline