KOTABUMI-Langkah tegas dan tak main-main diambil oleh Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama tim penertiban pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lampura.
Bersama tim penertiban yang terdiri dari Bapenda, Satpol-PP, DPMPTSP dan didampingi pihak Kejaksaan Negeri Lampura yakni Kadi Datun Kejari Lampura pihaknya melakukan pemasangan spanduk peringatan di tiga Rumah Makan.”Langkah tegas harus kita ambil untuk itu kita bersama tim turun langsung.
Seperti halnya Rumah Makan Selamet Wae 2 yang ada di depan Bank Lampung, sudah kita berikan surat teguran sampai tiga kali tapi masih saja, maka dari itu kita langsung pasang Spanduk Peringatan,”tegas Kepala Bapenda Lampura Hi. Desyadi usai turun ke bawah, Selasa(12/8).
Di tahun 2023 RM Selamet Wae hanya membayar pajak hingga Bulan Juli.
Kemudian tahun 2024 kembali terulang hanya membayar pajak hingga bulan Juli dan di tahun 2025 ini hanya membayar di bulan Januari saja.
Sementara dari taping bok yang sudah di pasang, Wajib Pajak ini sudah menarik pajaknya dari Konsumen.”2023 hanya sampai bulan Juli Agustus sampai Desembernya tidak di bayar, begitu juga 2024.
Dan parahnya lagi 2025 ini hanya bulan Januari saja, sementara pajak dari konsumen sudah di tarik,”ucapnya.
Pemasangan spanduk peringatan sendiri lanjut Desyadi, tidak serta Merta dilakukan begitu saja.
Semua melalui proses panjang, mulai dari pemberian teguran, 1,2 hingga teguran ke tiga.
Spanduk peringatan sendiri di pasang selama 21 hari, jika sampai 21 hari tidak juga diindahkan maka akan dilakukan langkah tegas yakni penutupan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terbuka kepada investor yang akan berusaha di Kabupaten Lampura.
Pihaknya juga berharap agar mereka bisa mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Lampura.”Semua sudah sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dan perbup nomor 14 tahun 2024,”pungkasnya.(ria)