Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Sep 2025 19:17 WIB ·

Nunggak PBB, Bapenda Gandeng Kejari /// 15 Desa/Kelurahan Diperiksa


 Nunggak PBB, Bapenda Gandeng Kejari /// 15 Desa/Kelurahan Diperiksa Perbesar

KOTABUMI-Demi lancarnya pembangunan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) terus mendongkrak pemasukan Pendapatan Asli Daerah(PAD) salah satunya di bidang Pajak Bumi Bangunan(PBB).
Untuk itu Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melakukan Pemeriksaan terhadap 15 Desa/Kelurahan yang menunggak PBB sejak tahun 2023 hingga 2024.
Dipimpin langsung Kasi Datun Kejari Lampura Yogi Apriyanto SH.MH., 15 Desa/Kelurahan Diperiksa di Aula Kejari setempat.
Kepala Bapenda Lampura Dr. Hi. Desyadi SH.MH., mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan hasil tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan Badan Pendapatan Daerah setempat.
Hal ini dilakukan untuk memberikan contoh bagi Desa/Kelurahan lainnya agar taat dalam melakukan Pembayaran PBB yang dilakukan langsung ke Kas Daerah.
Sehingga Pembangunan di Kabupaten Lampura bisa berjalan dengan lancar.”Hal ini dilakukan dalam rangka pendampingan hukum terpadu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampura dalam rangka percepatan realisasi pajak daerah di Kabupaten Lampura,”jelas Hi. Desyadi, Selasa(30/9).

Dari 15 Desa/Kelurahan yang dijadwalkan diperiksa lanjut Desyadi, satu Desa tidak hadir yakni Desa Kedaton.
Sementara 14 Desa/Kelurahan yang di periksa yakni Kelurahan Kelapa Tujuh, Kelurahan Kota Alam, Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Kotabumi Udik.
Kemudian Desa Taman Jaya, Desa Alam Jaya, Desa Talang Bojong, Desa Way Wakak, Desa Lepang Besar, Desa Cahya Negeri, Desa Tanjung Harta , Desa Pengaringan, Desa Numi Nabung dan Desa Gunung Betuah.”Sudah dua tahun ini tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan – pedesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023 dan 2024.
Kita harapkan mereka segera melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB P2 selama dua tahun itu,”ucapnya.

Mirisnya lagi masih Desyadi, dari hasil pemeriksaan tersebut ada nya pajak PBB P2 yang tidak tertagih di masyarakat.
Bahkan sebagian besar dipakai oleh oknum-oknum aparatur pemerintah yang ada di desa dan kelurahan sampai dengan RT dan LK yang ada di kelurahan dan desa.
Dengan ada nya pemanggilan ini diharapkan kedepan tidak ada lagi aparatur desa dan kelurahan yang memakai uang pajak PBB P2.”Kita harapkan dengan adanya pemeriksaan ini hal seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya. Dan seluruh Desa/Kelurahan bisa taat melakukan pembayaran PBB P2 langsung ke Kas Daerah tepat pada waktunya,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 904 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Matangkan Anugrah Kebudayaan, PWI dan Bupati Gelar Rakor

2 Januari 2026 - 15:08 WIB

Bupati Gresik Diminta Segera Tetapkan Jadwal Audiensi Klarifikasi APBD 2024

1 Januari 2026 - 00:03 WIB

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

29 Desember 2025 - 20:16 WIB

Gelar Konferja, Masing-masing Bidang PWI Paparkan Program

27 Desember 2025 - 21:18 WIB

Disdik Sosialisasikan Gerakan 7 Kebiasaan  Anak Hebat /// Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan

18 Desember 2025 - 10:51 WIB

HMI Cabang Kotabumi Apresiasi Kapolda Lampung Dan PWI Serta Minta Pemda Turut Awasi Hutan Lindung

9 Desember 2025 - 09:29 WIB

Trending di Headline