KOTABUMI-Pasca dilakukannya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) terhadap 14 Kelurahan/Desa yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan(PBB P2), kini Pihak Kelurahan/Desa melengkapi berkas-berkas.
Berkas-berkas yang dipenuhi merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2023-2024 yang mandek dan tidak stor ke kas Daerah.
Karena fakta di lapangan terjadi berbagai kendala diantaranya tidak dikembalikannya SPPT, belum tertagihnya SPPT, tidak ditemuinya wajib pajak hingga ada yang terpakai.
Setelah pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi tengah memproses dengan melakukan pemanggilan dan penagihan ulang melalui RT terhadap wajib pajak.”Kita telah teruskan ke RT dan wajib pajak. Pemanggilan RT terkait dan tidak menutup kemungkinan akan kita hadirkan ke Kejaksaan untuk pembuktian. Namun ini tetap menunggu intruksi kejaksaan negeri,”terang Kasi Pembangunan Kelurahan Kotabumi Udik Doni Syah Putra mewakili Lurahnya Das’ad, Kamis(2/10).
Sesuai yang di sampaikan lanjut Doni, di Kotabumi Udik ada di enam RT dan masih ada SPPT PBN-P2 yang belum dikembalikan dari RT. “Tahun 2023 ada 55 lembar SPPT P2 dan 2024 ada 129 SPPT P2 yang belum dikembalikan ke kelurahan,”kata dia.
Terpisah Lurah Tanjung Aman Octa Mandayanti diwakili Kolektor PBB P2 Indira menjelaskan, jika pihaknya diberi tenggat waktu 10 hari untuk tindak lanjut SPPT PBB P2.
Di Tanjung Aman sendiri pada tahun 2023 terdapat 244 SPPT tidak tertagih. Sedangkan tahun 2024 sebanyak 588 SPPT. Banyak masyarakat yang belum bayar PBB P2. Selanjutnya pihak kelurahan dikasi tempo untuk pelunasan kekurangan piutang.”Tindak lanjut diberi tenggat waktu sampai 10 hari.
Hari ini atau besok saya akan kunjungi LK dan RT untuk tindak lanjut piutang PBB P2,”paparnya.
Sementara itu Lurah Kelapa Tujuh Yelmi Fori menyatakan, di Kelurahan Kelapa Tujuh secara keseluruhan terdapat SPPT sebanyak 3.477 dengan total PBB mencapai Rp.272.537.278.
Dimana pada tahun 2023 total piutang sebesar Rp.42 juta dan tahun 2024 total piutang sebesar Rp.74 juta.”Setelah MoU yang dibuatkan, kita sudah lakukan penagihan. Kita berupaya dan niat baik untuk menagih kembali kepada wajib pajak. Setelah saya konfirmasi, Tunggakan khusus di kelurahan kelapa tujuh ini permasalahan nya karena SPPT tidak tertagih dan tidak di kembalikan,”katanya.
Mengenai hasil, akan kembali dilaporkan sebelum limit waktu hingga tanggal 31 Oktober 2025.”Dapat nya nanti berapa? itu akan kita laporkan. Karena ini menjadi piutang kelapa tujuh,”pungkasnya.(ria)