KOTABUMI-Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) terus berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah(PAD) salah satunya dibidang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkantoran(PBB P2) dengan menggandeng Pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Utara.
Setelah dilakukannya Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kasi Datun Kejari Lampura Yogi Apriyanto SH.MH., terhadap 14 Desa/Kelurahan yang menunggak PBB sejak tahun 2023 hingga 2024, sebanyak Rp 156.096.178 berhasil dibayarkan ke Kas Daerah dari total Piutang PBB P2 sebanyak Rp 514.799.908 yang harusnya sudah masuk ke Kas Daerah namun tidak di setorkan oleh Oknum-oknum aparat Desa.”Alhamdulillah sejauh ini progres terus berjalan. Para Oknum perangkat Desa yang memakai uang PBB P2 diberikan tenggat waktu hingga tanggal 10 November 2025 untuk melunasinya.
Jika sampai tanggal yang ditentukan oleh pihak Kejari mereka tidak juga melakukan pelunasan maka Pihak Kejari Lampura akan mengambil langkah Instrumen Khusus untuk oknum-oknum nakal tersebut,”jelas Kepala Bapenda Lampura Dr. Hi. Desyadi didampingi Kabid Wasdal(Pengawasan dan Pengendalian) Nusirwan, Kamis(6/11).
Anehnya lagi lanjut Desyadi, dari 15 Desa/Kelurahan yang terjadwal di periksa oleh pihak Kejari, ada satu Desa yakni Desa Kedaton Kecamatan Abung Barat meski sudah tiga kali di layangkan surat panggilan namun tidak juga hadir alias mangkir.
Padahal pihak Kejari Lampura sudah melayangkan Surat sebanyak tiga kali untuk Kades Kedaton.
Panggilan pertama dilayangkan tanggal
30 September 2025, panggilan ke dua 16 Oktober 2025 dan panggilan ke tiga tanggal 29-30 Oktober 2025.”Nggak datang sama sekali Kadesnya, sudah kita coba komunikasikan juga lewat perangkat Desanya dan Kecamatan masih juga tidak hadir.
Total tagihan PBB-P2 nya ini tahun 2024
Rp 47.046.789 informasi yang kita dapat sudah dibayarkan dari Masyarakat, namun tidak di setorkan ke Kas Daerah,”cetusnya.
Sebelumnya masih Desyadi, memang total tagihan PBB-P2 tahun 2023-2024 yang belum dibayarkan dari 15 Desa/Kelurahan yang berasal dari tiga Kecamatan yakni sebenar Rp 1.130.040.622.
Namun ada SPPT yang tak tertagih sebesar Rp 615.240.174.
Untuk SPPT yang tak tertagih ini pihaknya sudah meminta pihak Kelurahan/Desa untuk segera menunjukkan bukti-bukti yang menyatakan memang benar bahwa SPPT itu belum tertagih.”Yang harus mereka lunasi ini karena sudah terpakai oleh Oknum Kades, RT, LK ataupun Kolektornya sebanyak Rp 514.799.908.
Limit batas waktunya tanggal 10 November 2025. Kita harapkan ini dapat menjadi pelajaran khusus bagi setiap Desa/Kelurahan agar mereka taat terhadap penyetoran PBB,”harapnya.
Disini juga tambah Desyadi, ada dua Kelurahan yang total tunggakan PBB-P2 tahun 2023-2024 mencapai Rp 200 Juta.
Dua Kelurahan itu yakni Kelurahan Kota Alam 204.981.432 dan Kelurahan Kotabumi
Udik 200.464.234.
Kemudian juga ada Kelurahan Kelapa Tujuh sebesar Rp 116.785.532 dan dipanggilan ke tiga Lurahnya tidak hadir.”Kita serahkan semuanya ke pihak Kejari, dari Bapenda akan terus berupaya meningkatkan PAD Lampura. Jika pihak Kejari bersedia, kita akan turun bersama mereka mendatangi lokasi-lokasi yang menunggak pajak, jika sudah terbukti di bayar, kita minta oknum untuk melakukan pelunasan di tempat langsung. Ini kita lakukan sebagai bentuk pemberian efek jera kepada mereka,”tegasnya yang juga didampingi Kasubid Wasdal Sairul Hanibal.
Diketahui 15 Desa/Kelurahan yang di periksa yakni Kelurahan Kelapa Tujuh, Kelurahan Kota Alam, Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Kotabumi Udik.
Kemudian Desa Kedaton, Desa Taman Jaya, Desa Alam Jaya, Desa Talang Bojong, Desa Way Wakak, Desa Lepang Besar, Desa Cahya Negeri, Desa Tanjung Harta , Desa Pengaringan, Desa Bumi Nabung dan Desa Gunung Betuah.(ria)






