KOTABUMI, – Menghadapi pemangkasan Transfer Keuangan Pemerintah Pusat ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 dengan angka mencapai Rp.100 milyar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara akan tetap menjaga stabilitas kebijakan fiskal daerah, agar berjalannya pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, kondisi ini sebelumnya telah terlebih dahulu terjadi pada Tahun Anggaran 2025, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara pada Bulan Juli 2025 yang lalu mengalami pemangkasan TKD sebesar Rp.89.417.450.000,00, sehingga menuntut Pemerintah Daerah untuk melakukan efisiensi belanja dengan memangkas belanja-belanja OPD untuk dialokasikan pada belanja-belanja prioritas nasional maupun daerah.
Tahun Anggaran 2026 mendatang, Pemerintah Pusat kembali melakukan pengalihan TKD ke program- program strategis nasional yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Dimana Kabupaten Lampung Utara mengalami pengurangan TKD sebesar Rp.100.096.465.346.
“Tidak hanya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara saja yang mengalami pemangkasan TKD Tahun Anggaran 2026 tetapi seluruh Pemerintah Daerah se- Indonesia.” Jelas Iskandar Helmi Plt.Kepala BPKAD, didampingi Kabid Anggaran Ali Muhajir, kamis 6 November 2025.
Dengan demikian, Masih kata Iskandar, akibat adanya pengurangan dari TKD tersebut terdapat langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka menjaga stabilitas pendapatan dan pengeluaran (fiskal) daerah. Ini untuk memastikan pelayanan mayarakat tetap berjalan dengan baik, konektifitas antar wilayah terjaga, program-program strategis nasional maupun daerah tetap berjalan hingga terwujudnya pemerataan pembangunan sesuai dengan rencana dan harapan.
“Efisiensi belanja dilakukan dengan mendahulukan belanja belanja prioritas, utamanya dalam hal memenuhi dan mencapai SPM (standar pelayanan minimal) dan mandatory spending.” Kata dia.
Kemudian, untuk penyesuaian Anggaran dan Efisiensi pada Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah diproyeksi sebesar Rp. 1.707.785.733.916,- sehingga belanja daerah menyesuaikan dengan pendapatan dan menutupi Defisit Pembiayaan sebesar RP.17 Milyar lebih sehingga proyeksi belanja tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp.1.690.380.416.780,-.
“Tentu kita akan mengoptimalisasi PAD dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal daerah guna mengurangi ketergantungan transfer Pemerintah Pusat. Strategi peningkatan PAD tersebut dilakukan dengan upaya memperbaiki akurasi perencanaan pendapatan, memperkuat system pemungutan pajak dan retribusi daerah serta meningkatkan transparansi pengawasan agar kepatuhan wajib pajak bisa optimal, memperbaiki Tata Kelola dan Birokrasi salah satunya dapat dilakukan dengan penyederhanaan organisasi perangkat daerah bila dipandang perlu atau dengan penguatan fungsi-fungsi pengawasan.” Ucapnya.
Kemudian Pemkab Lampung Utara juga tetap mempertimbangkan sumber-sumber pendanaan lainnya seperti Pinjaman Daerah Jangka Pendek (hutang daerah) dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya atau dengan Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam PP 38 Tahun 2025.
Hutang Daerah tentunya perlu dikaji terlebih dahulu terkait dengan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau rasio kemampuan daerah dalam menunaikan kewajiban pembayaran hutang dan kekuatan fiskal daerah, sehingga hutang daerah tersebut tidak menjadi beban daerah dikemudian hari dan dirasakan manfaatnya langsung bagi pembangunan Kabupaten Lampung Utara. (Ria)






