KOTABUMI-Sebanyak sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan Pendataan Perjanjian Kerja Sama(PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
PKS sendiri dilakukan setelah menempuh jalan panjang dengan ditunjang akses jaringan.
Kadisdukcapil Lampura Maryadi Muchtar menjelaskan, PKS ini ditujukan sebagai pemenuhan hak akses pemanfaatan data.
Selain itu mempermudah tugas perangkat daerah dalam memberikan pelayanan efektif, efisien dan tepat sasaran.”Nantinya validasi penggunaan data bisa langsung tepat sasaran tanpa waktu yang panjang. Sebagai contoh kepengurusan bantuan pada Dinas Sosial dimana mereka bisa cek pada aplikasi yang telah di sediakan,”terang Maryadi usai Pelaksanaan PKS dilangsungkan di Aula Tapis Pemkab Lampura, Kamis(27/8).
Data kependudukan sambung Maryadi, merupakan aset strategis daerah yang menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, penyusunan kebijakan, hingga peningkatan pelayanan publik.
Namun pemanfaatannya tidak dapat dilakukan sembarangan, karena diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan, yang mensyaratkan setiap lembaga pengguna memiliki hak akses melalui perjanjian kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.”Kerja sama ini akan menjadi payung hukum yang sah bagi setiap perangkat daerah dalam mengakses dan memanfaatkan data kependudukan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,”paparnya.
Saat ditanya kenapa hanya sembilan SKPD, Maryadi menambahkan, karena sembilan SKPD ini telah melakukan usulan ke Disdukcapil dan telah mendapat persetujuan untuk pemanfaatan hak akses dari Kementerian Dalam Negeri.”PKS dengan 9 OPD ini karena sudah mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk hak akses pemanfaatan data,”jelasnya.
Diketahui sembilan SKPD yang melakukan PKS yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.(ria)






