Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 15 Sep 2026 16:47 WIB ·

3 Naskah Kuno Dialih Mediakan, Agar di Hak Patenkan Untuk Lampura


 3 Naskah Kuno Dialih Mediakan, Agar di Hak Patenkan Untuk Lampura Perbesar

KOTABUMI-Berbagai terobosan dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Lampung Utara(Lampura) guna menunjang Pendidikan dan Pelestarian nilai budaya salah satunya mendata Naskah-naskah Kuno peninggalan sejarah di Kabupaten tertua se Provinsi Lampung ini.”Kita hadirkan tim Ahli dari Unila untuk mengalihkan mediakan tiga Naskah Kuno yang kita dapat dari tiga Desa. Setelah dialih Mediakan Naskah itu nanti diartikan oleh tim ahli,”ujar PLT. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Lampura Aprilia ST.M.M., didampingi Kabid Pengembangan Perpustakaan Muji Tabah, Selasa(15/9).

Tiga Naskah Kuno yang di Mediakan lanjut Aprilia, bertuliskan huruf Aksara Lampung dan Huruf Latin menggunakan tulisan tangan. Kabupaten Lampura sendiri tidak memiliki alat untuk menerjemahkan tulisan Aksara kuno tersebut, sehingga harus menghadirkan tim ahli dari Unila.”Ini pertama kalinya di Kabupaten Lampung Utara. Naskah-Naskah kuno itu di Scan pakai alat dan nantinya di susun lalu diartikan oleh tim ahli. Apakah naskah tersebut benar naskah kuno atau bukan, bisa di sebut Naskah Kuno jika Naskah tersebut berusia minimal 50 tahun,”paparnya.

Naskah Kuno itu masih Aprilia, berasal dari Media Kertas dan Kulit Kayu. Untuk Media Kertas berasal dari Cahaya Negeri dan Kota Alam, sementara untuk Kulit Kayu berasal dari Hanakau Jaya.”Kita ingin Melestarikan nilai budaya, generasi muda ini harus tau bahwa Naskah kuno ini ada dan
sejak dahulu Aksara Lampung memang ada,”tuturnya.

Tim Ahli sendiri menjanjikan dua Minggu tiga Naskah Kuno yang di Scan sudah bisa di baca dan di artikan.
Hasil dari Alih Media nantinya jika memang teruji tiga Naskah tersebut benar adalah Naskah Kuno, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah akan mengajukan untuk di Hak Patenkan.”Setelah teruji kita daftarkan hasilnya ke Perpustakaan Nasional, lalu Perpusnas akan mengakui bahwa Naskah itu milik Kabupaten Lampung Utara. Di hak patenkan, dengan Syarat bisa diakui tidak klim dari pihak manapun. Yang memiliki Naskah juga di cantumkan lengkap beserta alamatnya. Namun jika pemiliknya ingin menghibahkan maka akan didaftarkan untuk masuk ke Museum Lampung,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tomy Survei Langsung Usulan Bantuan Tematik RAS Mini

15 September 2026 - 11:44 WIB

Tingkatkan Infrastruktur, Sanitasi hingga Perekonomian Masyarakat Disperkimciptaru Kucurkan Rp 19,2 Miliar

14 September 2026 - 20:14 WIB

Kesiapan Pelayanan, Wabup Cek Kondisi 11 Randis Mobil Puskemas Mider

11 September 2026 - 14:17 WIB

Tambah APBD, Rp 344 Juta Hasil Lelang Randis Masuk ke Kas Daerah

11 September 2026 - 11:04 WIB

Sisir Pasar, Desyadi Buka ‘Lapak Jejamo’ di Tanjung Raja

10 September 2026 - 20:22 WIB

Go HPN 2027, Pemkab Lampura Beri Dukungan Penuh

8 September 2026 - 18:50 WIB

Trending di Headline