KOTABUMI-Berbagai terobosan dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Lampung Utara(Lampura) guna menunjang Pendidikan dan Pelestarian nilai budaya salah satunya mendata Naskah-naskah Kuno peninggalan sejarah di Kabupaten tertua se Provinsi Lampung ini.”Kita hadirkan tim Ahli dari Unila untuk mengalihkan mediakan tiga Naskah Kuno yang kita dapat dari tiga Desa. Setelah dialih Mediakan Naskah itu nanti diartikan oleh tim ahli,”ujar PLT. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Lampura Aprilia ST.M.M., didampingi Kabid Pengembangan Perpustakaan Muji Tabah, Selasa(15/9).
Tiga Naskah Kuno yang di Mediakan lanjut Aprilia, bertuliskan huruf Aksara Lampung dan Huruf Latin menggunakan tulisan tangan. Kabupaten Lampura sendiri tidak memiliki alat untuk menerjemahkan tulisan Aksara kuno tersebut, sehingga harus menghadirkan tim ahli dari Unila.”Ini pertama kalinya di Kabupaten Lampung Utara. Naskah-Naskah kuno itu di Scan pakai alat dan nantinya di susun lalu diartikan oleh tim ahli. Apakah naskah tersebut benar naskah kuno atau bukan, bisa di sebut Naskah Kuno jika Naskah tersebut berusia minimal 50 tahun,”paparnya.
Naskah Kuno itu masih Aprilia, berasal dari Media Kertas dan Kulit Kayu. Untuk Media Kertas berasal dari Cahaya Negeri dan Kota Alam, sementara untuk Kulit Kayu berasal dari Hanakau Jaya.”Kita ingin Melestarikan nilai budaya, generasi muda ini harus tau bahwa Naskah kuno ini ada dan
sejak dahulu Aksara Lampung memang ada,”tuturnya.
Tim Ahli sendiri menjanjikan dua Minggu tiga Naskah Kuno yang di Scan sudah bisa di baca dan di artikan.
Hasil dari Alih Media nantinya jika memang teruji tiga Naskah tersebut benar adalah Naskah Kuno, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah akan mengajukan untuk di Hak Patenkan.”Setelah teruji kita daftarkan hasilnya ke Perpustakaan Nasional, lalu Perpusnas akan mengakui bahwa Naskah itu milik Kabupaten Lampung Utara. Di hak patenkan, dengan Syarat bisa diakui tidak klim dari pihak manapun. Yang memiliki Naskah juga di cantumkan lengkap beserta alamatnya. Namun jika pemiliknya ingin menghibahkan maka akan didaftarkan untuk masuk ke Museum Lampung,”pungkasnya.(ria)






