KOTABUMI-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar razia gabungan bersama Polres dan Jasa Raharja.Dengan target melakukan penidakan terhadap angkutan lebaran yang tidak layak jalan di terminal Simpang Propau Kecamatan Abung Selatan, kamis(24/5).
Hasilnya, dua unit bus terpaksa harus ditahan karena menyalahi izin trayek yang ada.
Kepala Dishub Lampura Basirun Ali mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Dari hasil razia tersebut, setidaknya ada sekitar 65-70 persen bus dinilai tak layak jalan, sehingga pihaknya memberikan peringatan keras kepada para pengemudinya. ” Jumlah kendaraan sekitar 65-70 persen ditemukan tidak laik jalan,”jelas Basirun Ali kepada awak media, Kamis(24/5).(ria/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 25 Mei 2018






