KOTABUMI-Terkait adanya pemberitaan media, bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara(Lampura) melakukan pungli(pungutan liar), membuat Kepala Dishub Setempat ‘gerah’, dan mengundang sejumlah media untuk menjelaskan permasalahan tersebut.
Kadishub Lampura Hi.Basirun Ali menegaskan bahwa penarikan retribusi di pasar dekon hanya berlaku untuk Angkutan Kota(Angkot) yang melintas di sub terminal setempat, baik angkot warna merah, kuning, biru dan angkot warna putih. Penarikan retribusi juga hanya dilakukan satu kali dalam sehari dengan besaran seribu rupiah per angkot.
Basirun menyatakan, penarikan retribusi angkot tersebut untuk memenuhi target Pendapat Asli Daerah(PAD) setiap tahunnya dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 13/2011 yaitu penarikan retribusi untuk angkot.”Jadi kalau ada indikasi di luar sana, ada pungutan-pungutan di luar angkot itu bukan perintah saya. Itu semua di luar pengetahuan saya. Sesuai aturan hukum yang berlaku jika saya mendapat laporan dari masyarakat beserta bukti maka akan kita tindak. Karena tidak ada aturan lain, selain retribusi untuk angkot,”tegas Basirun Ali di Ruang Kerjanya, Senin(28/5).(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 30 Mei 2018






