Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Jun 2018 21:09 WIB ·

Mendagri Pantau Pencabutan SK Rolling Pejabat di Lampura


 Foto RIA  1. Tunjukkan SK: Fiska Rozaina S.E., Kepala Sub Bidang Rekontruksi bidang Rehabilitasi saat menunjukkan SK pengembalian Jabatan, Senin(4/6).  2. Diwawancarai: Sekretaris Kabupaten Lampura H. Samsir bersama Perwakilan dan Mendagri Wisnu Hidayat bersama pihak Provinsi saat diwawancarai terkait Pencabutan SK Roling, Senin(4/6). Perbesar

Foto RIA 1. Tunjukkan SK: Fiska Rozaina S.E., Kepala Sub Bidang Rekontruksi bidang Rehabilitasi saat menunjukkan SK pengembalian Jabatan, Senin(4/6). 2. Diwawancarai: Sekretaris Kabupaten Lampura H. Samsir bersama Perwakilan dan Mendagri Wisnu Hidayat bersama pihak Provinsi saat diwawancarai terkait Pencabutan SK Roling, Senin(4/6).

KOTABUMI-Untuk memastikan pencabutan SK pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural eselon III dan IV dilaksanakan sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri(Mendagri), kemarin(4/6) sebanyak delapan orang Kemendagri hadir di kabupaten Lampung Utara(Lampura).

Tim yang terdiri unsur Kemendagri dan Pemprov Lampung itu, dipimpin Wahyu Hidayat selaku Direktorat FKKPD Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dalam rangka memantau, mengevaluasi, dan memverifikasi pencabutan SK rolling yang dilakukan Pemkab setempat. ” Tidak ada kesalahan. Hari ini(kemarin, Red) saya diminta untuk melakukan pengawasan terkait pencabutan SK Rolling pejabat esselon III dan IV. Semua pejabat yang di rolling beberapa waktu lalu itu kembali ke posisi semula, begitu juga dengan pejabat lama,”jelas Wisnu Hidayat usai Rapat bersama jajaran Pemkab Lampura, Senin(4/6).

Sementara Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura Drs. Hi. Samsir, M.M., mengatakan, rapat yang digelar bersama perwakilan dari Kemendagri dan perwakilan Pemprov Lampung tersebut terkait pencabutan SK Roling yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2018 lalu, dengan dikembalikan seperti semula. Menurutnya, pencabutan SK Roling Pejabat Eselon III dan Eselon IV tersebut berdasarkan intruksi dari Mendagri.”Tidak ada pelanggaran. Perintah Menteri harus dicabut ya dicabut. Tidak ada alasan spesifik hanya penataan ulang saja,”jelasnya.(ria/rid).

Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Juni 2018

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rapat Bersama, Dishub Matangkan Terminal Stasiun /// Kotabumi Menuju TBB

25 April 2026 - 11:58 WIB

Rapat DWP, Berbagai Usulan Disampaikan

23 April 2026 - 14:55 WIB

Tandatangani Pakta Integritas, Disdik Sosialisasikan SPMB

22 April 2026 - 10:38 WIB

9 JPTP Bakal Diselterkan Bulan Juni Mendatang

21 April 2026 - 10:21 WIB

59 Peserta Ikuti Seleksi Muli Mekhanai /// 2 Pasang Terbaik Akan Mewakili Lampura

20 April 2026 - 13:34 WIB

Sukatno Pantau Langsung Kegiatan TKA SD

20 April 2026 - 11:51 WIB

Trending di Headline