KOTABUMI-Sesuai dengan Intruksi Menteri Pendayadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(MENPAN &RB) yang ditindaklanjuti melalui edaran Gubernur Lampung, jika Kendaraan Dinas(Randis) milik para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) tidak boleh di bawa ke luar Provinsi Lampung.
” Kan sudah ada edarannya kalau mobil-mobil dinas milik Pejabat tidak boleh dipakai untuk lebaran ke Luar Kota. Kalau masih di kampung-kampung antar Kabupaten di lingkup Provinsi Lampung tidak masalah,”ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura Drs. Hi.Samsir, M.M., Senin(4/6).(ria/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Juni 2018






