KOTABUMI–Pasca dikembalikan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat(PUPR) Lampung Utara (Lampura) kepada Hi. Syahbudin, M.T., merebak isu akan ada pembatalan proses pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa (proyek) tahun 2018, yang hingga kini telah menunggu tahapan pencairan anggaran proyek sebesar 20 persen.
Atas isu tersebut, membuat Ketua Komisi III DPRD Lampura Joni Saputra geram dan mengecam atas tindakan sejumlah oknum yang ingin menggagal proses lelang proyek di Dinas PUPR tersebut.”Karena proses lelang itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi jangan bawa-bawa pasukan untuk menggagal kan lelang pekerjaan itu. Itu sama saja buta akan aturan. Itu berarti mereka semua pengacau di Lampura ini,”tegasnya, Selasa(5/6).(rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 Juni 2018






