Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Politik · 1 Jul 2018 22:01 WIB ·

Dicari Caleg Berkualitas KPU Buka Pendaftaran


 <span class=Dicari Caleg Berkualitas KPU Buka Pendaftaran"> Perbesar

KOTABUMI—Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Lampung Utara meminta partai politik peserta pemilu untuk menyerahkan nama-nama calon anggota legislatif(caleg) kabupaten, yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif(Pileg) 2019. Hal itu sesuai dengan pengumuman nomor 256 / PL.01.4-PU/1803/KPU-Kab/ VII /2018.

” Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ” ujar Ketua KPUD Lampura Marthon, S.E., Minggu (1/7).

Dikatakan, untuk tempat pengajuan bakal calon legislatif(Bacaleg) ke Sekretariat KPUD setempat, dan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 4 – 17 Juli 2018. ” Untuk hari pertama sampai hari ke 13(tiga belas), di buka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir dilakukan pukul 08.00-24.00 WIB, ” jelas Marthon.
Lebih lanjut Marthon mengatakan, untuk ketentuan pengajuan Bacaleg oleh Partai Politik(parpol), hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon, dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan(SILON).

Persyaratan Bacaleg, kata Marthon, diajukan pimpinan parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya. Sedangkan, untuk jumlah Bacaleg paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil.”Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil. ” Harus mengakomodir keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, ” jelasnya.(rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 2 Juli 2018

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi