KOTABUMI—Meski pelaksanaan rapat pleno terbuka pemilihan bupati dan wakil bupati telah difinalkan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura). Namun untuk penetapan bupati terpilih masih menunggu tiga hari ke depan setelah pleno dilangsungkan.
Terkait itu, Ketua KPUD Lampura Marthon menyatakan, pihaknya menunggu tiga hari ke depan terkait pleno penetapan bupati terpilih, karena tidak menutup kemungkinan akan ada gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi(MK). ” Jika tidak ada gugatan, setelah tiga hari maka kita akan undang seluruh paslonkada, partai pengusung paslonkada dan panwaslu dalam rangka menetapkan calon bupati terpilih dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Lampung Utara,”katanya.
Namun jika sampai ada gugatan ke MK terkait hasil pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara, maka penetapan bupati terpilih akan menunggu hasil akhir keputusan MK. ” Kalau ada gugatan kita tunggu dulu keputusan dari MK,”tambahnya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 Juli 2018