KOTABUMI—Semua partai politik(Parpol) peserta pemilu di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) ternyata belum memenuhi syarat(BMS), dalam penyampaian berkas bakal calon anggota legislatif(Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Setempat. Hal ini terungkap dalam penyampaian hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPUD kepada semua parpol peserta pemilu, pada Sabtu(21/7) malam.
” Semua(parpol, Red) masih ada kekurangan dalam penyampaian berkas bacalegnya. Itu sesuai hasil verifikasi yang kita lakukan Sabtu(21/7) malam,”ujar Komisioner KPUD Lampura Afrizal Ria, Minggu (22/7).
Meski begitu, lanjut Afrizal, KPUD memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu, untuk memperbaiki berkas bacalegnya.”Ada waktu perbaikan berkas bacaleg, mulai dari tanggal 22-31 Juli 2018,”katanya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Juli 2018