Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 2 Sep 2018 20:46 WIB ·

Honor Kegiatan UPTD Dishub Lampung Diduga Fiktif


 Caption :1. Inilah kondisi Terminal Induk Simpang Propau Lampura, sepi dan tidak lagi berfungsi. Perbesar

Caption :1. Inilah kondisi Terminal Induk Simpang Propau Lampura, sepi dan tidak lagi berfungsi.

KOTABUMI—Honor sejumlah kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung di Terminal Simpang Propau Lampung Utara (Lampura), diduga fiktif. Indikasinya terlihat pada data Bukti Kas Pengeluaran (BKP) yang diterbitkan Dishub Lampung. Dimana jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk membayar honor kegiatan, tidak sebanding dengan yang diterima petugas dilapangan. Bahkan diantaranya ada yang sama sekali tidak pernah diterima (fiktif) oleh Pegawai Dishub Lampung yang ditugaskan di Terminal Simpang Propau Lampura.

  1. Salah satu Bukti Kas Pengluaran (BKP) Dishub Lampung yang kegiatannya diduga fiktif.

Salah satu Bukti Kas Pengluaran (BKP) Dishub Lampung yang kegiatannya diduga fiktif.

Misalnya pada pembayaran uang piket Petugas Terminal Simpang Propau, yang merupakan kegiatan rutin pengendalian dan pengawasam disiplin pengoperasian angkutan umum dan transportasi.  Besarnya Dana yang  dikeluarkan kegiatan  ini cukup lumayan. Yakni Rp.85.000 per petugas untuk setiap hari piket.

Untuk bulan November-Desember 2017, terdapat 4 regu yang ditugaskan, dimana masing-masing regu berjumlah 24 orang yang bertugas selama 7 hari.  Karenanya pada BKP yang diterbitkan tertanggal 26 November 2017 tertera angka yang dikeluarkan oleh Dishub Lampung sebesar Rp.59.670.000. Sementara pada bulan Februari 2018 uang yang dkeluarkan untuk kegiatan yang sama sebesar Rp.46.750.000. hal ini karena terjadi pengurangan jumlah petugas dilapangan.

Kemudian pada kegiatan pemantaun dan monitoring angkutan natal 2017 dan tahun baru 2018 Dishub Lampung juga mengeluarkan dana untuk uang piket dan transportasi petugas sebesar Rp.10.880.000. Uang ini juga disebutkan peruntukannya bagi petugas piket dengan uang saku Rp.85.000 per orang untuk satu hari piket.

Kenyataanya, sejak beralihnya kewenangan pengelolaan dari Pemkab Lampura pada provinsi Lampung pada 2 Oktober 2016 dan adanya larangan pemungutan retribusi  praktis terminal Simpang sudah tidak lagi berfungsi. Tidak ada seorangpun petugas Dishub disana. Adalah janggal ketika Dishub terus mengeluarkan sejumlah dana dengan alasan kegiatan piket petugas yang saat ini kondisinya tidak lagi berpenghuni. Sementara sejumlah petugas yang tertera dalam daftar Tanda Terima Uang Piket dimaksud mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang yang tertera dalam daftar itu. Bahkan terkejut melihat ada tandatangannya berada disana.(her/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 3 September 2018

Artikel ini telah dibaca 374 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Segarkan Roda Pemerintahan, 122 Pejabat Dilantik

3 Oktober 2025 - 18:54 WIB

3 Kelurahan Mulai Kebut Penagihan PBB P2 /// Pasca Diperiksa Kejari

2 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Bupati Touna Hadiri Muscab I PJS, Dukung UKW Digelar di Pulau Wisata Togian

2 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Nunggak PBB, Bapenda Gandeng Kejari /// 15 Desa/Kelurahan Diperiksa

30 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang PGK Lampura Adukan Kades Sabuk Empat Ke Polres

26 September 2025 - 20:31 WIB

Masa Minta Jabatan Kades Sabuk Empat di Evaluasi// DPRD: Kita Dorong Jika Terbukti

24 September 2025 - 19:25 WIB

Trending di Headline