KOTABUMI—Inspektorat Provinsi Lampung memastikan akan menindaklanjuti dugaan pembayaran honor fiktif pada kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD) Dinas Perhubungan(Dishub) Lampung di Terminal Simpangpropau, Kabupaten Lampung Utara(Lampura). Kepastian itu disampaikan Inspektur Provinsi Lampung, Syaiful Darmawan saat dihubungi Radar Kotabumi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (3/9).
Menurut Syaiful, dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.”Tentu saja ini akan kita tindak lanjuti. Kita akan pelajari dulu dan panggil pihak yang terkait. Soal indikasi tentu saja ada, tetapi kita belum boleh berandai-andai dulu,”tegas Syaiful.
Diberitakan sebelumnya, honor kegiatan Unit Pelaksana Teknis(UPT) Dinas Perhubungan(Dishub) Provinsi Lampung di Terminal Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga difiktifkan.
Indikasinya terlihat pada data Bukti Kas Pengeluaran(BKP) yang diterbitkan Dishub Lampung. Dimana, jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk membayar honor kegiatan, tidak sebanding dengan yang diterima petugas di lapangan. Bahkan, diantaranya ada yang sama sekali tidak pernah diterima alias fiktif, oleh Pegawai Dishub Lampung yang ditugaskan di Terminal Simpangpropau.
Misalnya, pada pembayaran uang piket petugas Terminal Simpangpropau, yang merupakan kegiatan rutin pengendalian dan pengawasam disiplin pengoperasian angkutan umum dan transportasi. Untuk uang piket ini, besar yang dikeluarkan cukup lumayan besar, yakni Rp 85 Ribu perorang setiap hari piket.
Sedangkan, untuk bulan November – Desember 2017, terdapat empat regu yang ditugaskan, dan masing-masing regu berjumlah 24 orang yang bertugas selama 7 hari. Sehingga pada BKP yang diterbitkan tanggal 26 November 2017 tertera angka yang dikeluarkan sebesar Rp. 59.670.000. Sementara pada bulan Februari 2018 uang yang dkeluarkan untuk kegiatan yang sama sebesar Rp. 46.750.000. hal ini karena terjadi pengurangan jumlah petugas di lapangan.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 September 2018

Inspektorat Provinsi Segera Lakukan Pengusutan 




