KOTABUMI-Pembayaran Tunjangan Kinerja(Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil(PNS) di lingkup Kementrian Agama(Kemenag) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) aman. Bahkan, Tukin sudah disalurkan hingga bulan September 2018.
Kepala Sub Bagian(Kasubag) Tata Usaha Kemenag Lampura Hi. Makmur, M.Ag mengatakan, pembayaran Tukin bagi pegawai Kemenag di Lampura sudah terealisasi dan tidak ada kendala dalam penyelurannya. “Tukin kita sudah dibayarkan 60 persen.
Alhamdulillah tidak ada kendala. Untuk persentase pembayaran Tukin sendiri ditentukam dari Kemenag Pusat,”ujar Makmur saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (12/9).
Dijelaskan, Kemenag Lampura hanya membayarkan Tukin untuk para PNS Kemenag dan KUA saja. Sementara, untuk guru dan PNS Madrasah dibayarkan melalui sekolah masing-masing.
Menurut Makmur, besaran tukin sendiri diukur berdasarkan grade, mulai dari grade satu hingga grade sembilan belas, sesuai dengan kepangkatan dan golongan. Serta yang utama tingkat kedisiplinan PNS mulai dari absensi kehadiran dan jam masuk kerja.”Kalau di Kemenag paling kecil gradenya lima. Kalau saya grade sembilan dengan kisaran Rp 3,3 juta perbulan. Untuk PNS yang menerima tukin jika tidak masuk satu hari itu ada potongannya, begitu juga jika terlambat. Untuk hitung-hitungannya ada dalam rumus Peraturan Mentri Agama(PMA),”jelasnya.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 September 2018






