KOTABUMI–Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) merekomendasikan sebanyak 6.365 mata pilih ganda kepada KPU Setempat pada Pemilu 2019. Daftar pemilih ganda itu ditemukan dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT) di 23 Kecamatan se-Lampura.
Temuan atas daftar pemilih ganda itu telah disampaikan dalam rapat percermatan terkait Daftar Pilih Tetap(DPT) Pemilu tahun 2019 di kantor KPU Lampura bersama Bawaslu, Panwascam, PPK dan Pimpinan Partai Politik Senin (10/9) lalu.
” Sudah kita rekomendasikan temuan Bawaslu ini ke KPUD, tinggal bagaimana tindaklanjut mereka atas rekomendasi tersebut,”ujar Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim melalui Koordinastor Divisi Pengawasan Abdul Kholik, Kamis (13/9).
Menurut Kholik, sesuai dengan Undang-undang 07/2017 tentang Pemilu pada Pasal 198 warga negara Indonesia harus didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.”Selain berkaitan dengan jumlah pemilih, DPT ini juga akan berpengaruh terhadap surat suara dan sebagainya. Mudah-mudahan pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan lancar, aman dan damai,” ujarnya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 September 2018